Mohon tunggu...
Wina Tryanita Sari Simanjuntak
Wina Tryanita Sari Simanjuntak Mohon Tunggu... Documentary Maker -

simple, consistent, enthusiasm

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

“Solusi Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri berdasarkan Asas- Asas Ketahanan Nasional”

14 Januari 2014   22:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:50 2273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan di luar negeri, negara Indonesia mempunyai tugas untuk melindungi mereka. Alasannya, masyarakat Indonesia dimanapun berada adalah tanggungjawab negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak sesuai perundang-undangkan Hak Asasi Manusia, dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2.

Kasus penyikasaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri juga merupakan permasalahan bersifat internasional. Oleh karena itu, sebagai solusi untuk menghadapi kasus ini harus ada bentuk pertahanan dari negara Indonesia. Dalam hal ini, penyelesaiannya adalah melalui asas-asas ketahanan nasional.

Solusi kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdasarkan asas- asas ketahanan nasional diuraikan dibawah ini :

a.Asas kesejahteraan dan keamanan

Melalui asas kesejahteraan dan keamanan yang sudah dijelaskan di bagian dua bab II pembahasan ini bahwa kesejahteraan dan keamanan merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Berdasarkan penjelasan diatas, kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus mendapat perhatian negara Indonesia. Artinya, setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja keluar negeri termasuk yang sudah pulang ke dalam negeri dalam keadaan penyiksaan dari majikan yang bersangkutan harus mendapat kesejahteraan dan keamanan sesuai asas ketahanan nasional.

Pembekalan kesejahteraan dan keamanan harus menjadi kunci utama bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengurangi terjadinya penyiksaan oleh majikan mereka. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan permasalahan internasional dan perlu mendapat perhatian atas kesejahteraan dan keamanan ketahanan nasional.

b.Asas komprehensif integral/ menyeluruh terpadu

Dalam asas ini, dinyatakan dalam penjelasannya bahwa asas ini meliputi seluruh aspek kehidupan secara selaras, serasi dan seimbang. Melalui hal tersebut, negara Indonesia harus mengkaitkan hal ini dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang. Artinya, negara Indonesia memperhatikan keadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum atau sampai di luar negeri tempat ia bekerja secara komprehensif integral.

c.Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar

Dalam hal mawas ke dalam, yang perlu dikaji untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah kepribadian mereka (diluar tanggung jawab negara). Artinya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut harus memiliki sikap kemandirian dalam dirinya untuk mempertahankan hidup.oleh karena itu, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus membekali dirinya sendiri terlebih dahulu untuk menghindari hal kekerasan oleh majikan mereka di luar negeri.

Dalam hal mawas ke luar, negara mempunyai tanggungjawab sesuai pernyataannya dalam penjelasan mawas ke luar bahwa negara mengatasi maupun mengantisipasi masalah internasional. Hal ini berkaitan dengan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang juga bersifat internasional. Artinya, negara Indonesia mengizinkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan landasan kerja sama dengan luar negeri, yakni perihal lapangan pekerjaan di Indonesia yang terbatas dengan jumlah masyarakat Indonesia yang banyak.

d.Asas kekeluargaan

Asas ini juga merupakan landasan hal penting sebagai solusi penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Alasannya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus dilandaskan dengan asas kekeluargaan untuk kehidupan yang terhindar dari konflik.

Kekeluargaan yang dibentuk adalah kekeluargaan dari dalam negara Indonesia dan juga kekeluargaan terhadap negara yang menjadi tujuan mereka dalam bekerja. Salah satu contohnya, sebelum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memasuki dunia kerja, ia harus menjalin kekeluargaan terlebih dahulu terhadap atasan (majikan) mereka. Hal ini berguna untuk menghindari penyiksaan terhadap fisik maupun batin mereka selama bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun