Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum Islam (Syariah) Dalam Politik

8 Februari 2024   12:18 Diperbarui: 8 Februari 2024   12:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Islam (Syariah) dalam Politik.

 Oleh : Wima Harsono)

Hukum Islam, atau yang dikenal sebagai Syariah, memiliki peran penting dalam konteks politik. Konsep ini bukan hanya tentang regulasi kehidupan individu, tetapi juga memberikan panduan bagi pembentukan dan pelaksanaan kebijakan politik. 

Hukum Islam dalam politik, menyoroti titik-titik penting yang merangkum hubungan antara Syariah dan kehidupan politik, yaitu :

1. Landasan Teologis Syariah: Hukum Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis, menjadi pedoman utama dalam membentuk struktur hukum dan tata pemerintahan. Syariah bukan hanya aturan etika, tetapi juga panduan bagi pemimpin dalam menjalankan tugasnya.  

2. Maqasid al-Syariah: Prinsip kesejahteraan umat manusia atau maqasid al-Syariah menjadi dasar bagi hukum Islam dalam konteks politik. Tujuan utama Syariah adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.  

3. Hubungan Antara Hukum Islam dan Politik: Hukum Islam memberikan pandangan tentang kepemimpinan, pemerintahan, dan kewajiban warga negara. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat diintegrasikan dalam struktur politik Islam.  

4. Kompilasi Hukum Islam dalam Politik Indonesia: Indonesia mencoba mengintegrasikan Syariah dalam konteks politik melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Inisiatif ini menunjukkan upaya untuk memadukan prinsip-prinsip Islam dengan sistem hukum nasional.  

5. Tantangan dalam Implementasi: Meskipun konsepnya bermakna positif, implementasi Syariah dalam politik seringkali menghadapi tantangan. Persoalan interpretasi, pluralitas masyarakat, dan keberlanjutan hukum menjadi kompleksitas yang harus diatasi.  

6. Hukum Pidana Islam vs. Hukum Nasional: Konflik hukum antara ketentuan hukum pidana Islam dan hukum nasional menjadi titik perdebatan. Kasus seperti hukuman mati atau hukuman cambuk yang sesuai dengan Syariah tetapi bertentangan dengan hukum nasional menimbulkan pertanyaan etika dan legalitas.  

7. Kontribusi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Implementasi Syariah yang tepat di politik diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip keadilan dan maqasid al-Syariah diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun