Kasus terbunuhnya Wayan Mirna masih juga belum menemukan titik terang. Jessica yang sudah dijebeloskan ke dalam tahanan menolak mengakui mencampur sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier. Karena polisi memang sejak awal memposisikan Jessica sebagai tersangka, maka tanpa pengakuan ini menjadikan polisi harus menemukan bukti telak yang betul betul tak terbantahkan. Penggeledahan rumah terpaksa dilakukan lagi.
Ada rencana polisi akan melakukan rekontstruksi terbunuhnya Mirna dalam dua versi, yaitu versi Jessica dan versi Polisi. Hari Minggu ini rencananya dilaksanakan rekonstruksi ini. Maksud pembuatan rekonstruksi dua versi ini tidak jelas. Selama tujuannya dilandasi kejujuran untuk mencari kebenaran, metoda rekonstruksi dua versi ini tidak masalah. Tapi kalau dibelakang itu ada rencana tidak baik, maka rekonstruksi dua versi ini harus dijalani dengan hati hati. Jangan sampai terjadi pemelintiran data rekonstruksi yang disalahgunakan untuk menjerumuskan.
Melihat ke belakang pada kasus pembunuhan peragawati Dietje. Siradjudin yang ditangkap polisi diminta untuk memperagakan penembakan menggunakan pistol. Setelah selesai memperagakan, pistol dibungkus polisi untuk disimpan. Sidik jari Siradjudin ini telah tercetak di pistol dan digunakan sebagai "bukti". Ini yang menjerat Siradjudin masuk kedalam hukuman penjara seumur hidup, meskipun sebetulnya dia tidak melakukan pembunuhan. Alibi Sirajudin berada dimana saat kejadian pembunuhan itu semestinya kuat tapi diabaikan.
Berkaca pada kemungkinan di atas dan bisa terjadi penyalah gunaan data rekonstruksi, maka disarankan agar Jessica tidak mau memerankan apa yang tidak dia lakukan. Kalau memang tidak menuangkan racun, jangan mau diminta ber acting menuangkan racun. Adegan ini bahaya jika rekamannya disalah gunakan. Mungkin bisa diminta pegawai kafe untuk menggantikan peran Jessica. Jangan melibatkan diri  dalam rekonstruksi rekaan pihak kepolisian. Jangan menandatangani rekonstruksi versi polisi. Ini untuk jaga jaga saja. Main aman adalah bijaksana.
Pada masa lalu kepolisian dalam sejarahnya mendapatkan barang bukti dengan rekayasa jahat yang merugikan masyarakat. Karena itu pada masa lalu sering terdapat istilah peadilan sesat. Cara cara seperti ini tidak seharusnya digunakan lagi sekarang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H