Mohon tunggu...
Wilon Tri Akbar
Wilon Tri Akbar Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa semester 5 yang hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bagai Bintang di Langit, Prosedur Pembuatan SIM di Indonesia Jauh dari Kata Mudah

2 Januari 2023   01:51 Diperbarui: 2 Januari 2023   01:56 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Ilustrasi kartu SIM. Sumber: Wilon Tri Akbar

Dalam berkendara, masyarakat Indonesia wajib memiliki surat izin mengendarai (SIM). Biasanya, SIM didapatkan dengan cara mengumpulkan administrasi persyaratan, seperti pas foto, fotokopi KTP, ujian tulis, dan praktik di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Biayanya pun cukup menguras kantong, sekitar Rp100--250 ribu, tergantung kategori SIM yang ingin diambil. Contohnya, kita ingin mendapatkan SIM C untuk bisa berkendara motor roda dua dengan aman, biaya yang akan dikenakan sekitar Rp100 ribu.

Secara formal, prosedur membuat SIM yang layak telah dijelaskan dalam paragraf pertama. Lalu, apa masalah dengan prosedur tersebut? Kalau tidak ada masalah, pastinya tidak akan menjadi hal yang sering digunjingkan oleh masyarakat Indonesia.

Masalah pertama, banyaknya pungutan liar (pungli) ketika ingin membuat SIM. Sangking banyaknya pungli, masyarakat pun memilih membayar pungli tersebut dibanding harus ikut prosedur formal pembuatan SIM. Berdasarkan pengakuan calo pembuatan SIM di Kabupaten Tangerang, masyarakat cukup membayar pungli sekitar Rp500--700 ribu untuk SIM A atau C, lalu datang untuj berfoto di Samsat terdekat, dan mereka sudah bisa mendapatkan SIM yang mereka inginkan.

Masalah kedua, anehnya materi praktik yang diujikan. Dilansir dari Twitter perupadata, satu materi yang terdengar aneh, yaitu slalom mundur secara zigzag menggunakan mobil untuk masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A. Bayangkan, kita harus bisa memundurkan mobil secara zigzag beberapa meter dan tidak boleh mengenai pembatas dalam ujian SIM tersebut. Hal ini pun menimbulkan pergunjingan di kalangan netizen tentang materi ujian tersebut. Ada yang mengatakan materinya sengaja dibuat tersebut agar masyarakat lebih memilih membayar pungli.

Pihak kepolisian, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, berdalih ujian tersebut untuk melatih reflek para pengendara. "Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, dia reflek langsung dan refleknya tinggi karena sudah mahir. Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zigzag) supaya mereka reflek," pungkas Yusri via Kompas.

SIM menjadi kebutuhan orang karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi dibanding transportasi umum yang masih belum merata. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada 63.006 SIM C dan 34.411 SIM A yang dikeluarkan pada periode 13 April-12 Oktober 2021. Menurut sebagian masyarakat, memiliki SIM hanya menjadi penangkal agar tidak ditangkap polisi saat ada razia di jalan.

Korlantas Polri harusnya bisa menyediakan materi ujian yang berkorelasi dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh calon pengendara. Jumlah angka pungli yang tinggi pun harus segera dibasmi. Polri harus punya ketegasan yang berintegritas untuk memberantas para calo. Nantinya, kepercayaan masyarakat terhadap polisi pun bisa kembali lagi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun