Mohon tunggu...
Wilma Irvina
Wilma Irvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dalam riset dan penelitian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Legalisasi Ganja: Penyelamat Medis Kita?

12 Desember 2022   12:20 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:54 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terdapat pula berbagai zat lain dalam ganja yang memiliki fungsi medis. Sebut saja THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat anti-spasmodik atau menghilangkan kejang- kejang, anti-tremor, anti-inflamasi, dan lainnya. Zat (E)--BCP (Beta-caryophyllene) juga dapat digunakan sebagai pengobatan nyeri, artritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lain-lain. 

Terdapat pula cannabidiol (CBD) yang mengandung sifat anti-biotik, anti-depresan, anti-oksidan, anti-psikotik, anti-inflamasi, hingga efek menenangkan. Senyawa cannabinoid pun sebenarnya merupakan senyawa yang diproduksi oleh tubuh secara alami untuk membantu mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra. 

Selain bicara substansi, penting untuk memahami aplikasi nyata ganja terhadap penyakit-penyakit tertentu. Jurnal Molecular Pharmaceutics mengklaim bahwa salah satu penyakit yang dapat dihambat pertumbuhannya oleh ganja adalah Alzheimer. 

Selain itu, menurut penelitian yang dilakukan di Canadian Medical Association Journal, ganja juga dinyatakan ampuh dalam menurunkan gejala serta rasa sakit yang disebabkan oleh multiple sclerosis, suatu penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat seperti saraf otak, sumsum tulang belakang, dan saraf optik. 

Tak hanya itu, dilansir dari penelitian yang diterbitkan dalam medPage Today, tremor dan kelemahan motorik yang disebabkan oleh penyakit parkinson juga dapat teratasi oleh ganja. Contoh-contoh tersebut hanyalah sebagian dari penyakit yang dapat tertolong secara medis oleh ganja dan kandungannya, pun belum termasuk penyakit-penyakit yang mengarah ke kejiwaan yang dapat teratasi oleh ganja.

Banyaknya potensi manfaat medis yang terdapat pada ganja membuatnya menerima dukungan dari berbagai pihak untuk segera dilegalkan, salah satunya adalah kelompok masyarakat yang memandang nilai kebermanfaatan dari ganja perlu menjadi perhatian bersama. Orang-orang di dalamnya kemudian mengikatkan dirinya dalam suatu organisasi yang bernama Lingkar Ganja Nusantara ("LGN") pada tahun 2010. 

LGN memiliki tujuan yang edukatif dan informatif, serta mengupayakan dan memperjuangkan legalisasi ganja atas dasar melimpahnya potensi pengembangan dan penanaman ganja di Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas serta kelaziman ganja bagi masyarakat Indonesia---terutama mengingat bahwa ganja telah dibudidayakan sebagai obat sejak dulu dan merupakan jenis narkotika yang paling banyak penggunaannya di Indonesia. 

Dasar lainnya adalah banyaknya kasus tindak pidana yang bermunculan karena penggunaan ganja dan dirasa kurang tepat, mengingat penggunaannya untuk keperluan medis dan bukan alasan lain yang bersifat amoral.

Dengan berlimpahnya alasan konkrit yang mendukung legalisasi ganja, sangat disayangkan apabila hal tersebut tidak diupayakan. Tentunya akan dibutuhkan proses yang panjang meliputi peninjauan hukum, penelitian berbasis IPTEK, dan berbagai pembuktian lainnya sebelum ganja akhirnya dapat dilegalkan, namun hingga hal tersebut tercapai, maka desakan atas legalisasi ganja medis tidak akan pernah surut. 

Sebagian besar masyarakat nasional, dan bahkan dunia, telah menyadari gentingnya penggunaan ganja medis untuk beragam penyakit yang ada, dan kini dibutuhkan tindak lanjut yang semestinya dari Pemerintah demi terwujudnya regulasi terkait ganja yang memadai bagi kepentingan khalayak luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun