Hukum ini mencakup semua gejala di luar ke empat hukum sebelumnya. Jadi fenomena yang diabstrakkan juga termasuk di dalam hukum ini seperti contoh konsep-konsep abstrak dalam matematika yang digunakan sebagai cara untuk menggambarkan dan menjelaskan realitas ini.
Selain hukum karma, ada 4 hukum lainnya yang berlaku di dunia ini, sehingga kita perlu berhati-hati ketika menyatakan bahwa suatu kejadian karena satu hal. Justru sebaliknya, biasanya suatu kejadian terjadi karena banyak hal yang mendukung. Seperti contoh seseorang tertimpa bencana alam. Hal tersebut tidak sepenuhnya karena akibat karma buruk orang tersebut. Ada kondisi seperti banjir—hukum fisika (utu niyama)— yang mendukung dan kondisi-kondisi lainnya dari hukum-hukum lainnya. Jadi pemikiran bahwa suatu kejadian seluruhnya karena hukum karma adalah kesalahan fatal dalam pandangan seseorang.
Daftar Pustaka
Wijaya, Willy Yandi. 2008. Pandangan Benar. Yogyakarta: Insight Vidyasena Production Vihara Vidyaloka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H