Hampir setahun lalu, tepatnya bulan April, saya membeli sebuah sepeda motor bekas. Waktu itu sebenarnya ingin langsung mengurus balik nama namun oleh pemilik lama disarankan untuk balik nama menjelang pembayaran pajak yang memang durasinya masih cukup panjang. Motor saya beli di bulan April sementara jatuh tempo pembayaran pajak adalah di akhir Januari tahun berikutnya.
Dan akhirnya saat itupun tiba. Berbekal copy KTP dan STNK, dengan penuh percaya diri saya menuju ke salah satu loket Samsat yang ada di sebuah plaza di Surabaya. Ternyata, saya diharuskan untuk membawa KTP asli dari si pemilik lama atau harus melakukan proses balik nama. Nah, untuk menghubungi si pemilik yang ternyata sudah pindah ke Palembang tentu tak mungkin. Belum lagi pasti dia tak mungkin meminjamkan KTPnya begitu saja berhubung ada peraturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Makanya, opsi kedua yaitu balik nama menjadi pilihan saya. Dari informasi yang saya peroleh dari petugas Samsat keliling di plaza itu, saya diharuskan menuju ke kantor Samsat wilayah Manyar kemudian setelah semua proses selesai di sana maka saya harus ke Polda Jatim dan selanjutnya jika sudah selesai menuju ke Samsat sesuai alamat KTP saya. Kebetulan saya tinggal di daerah Surabaya Selatan sedangkan motor yang dibeli tercatat di Surabaya Timur.
Membayangkan betapa susahnya proses itu, sayapun berusaha mencari biro jasa yang bisa membantu segala pengurusan ini. Sayang, biaya yang harus dikeluarkan ternyata cukup mahal. Saya nyaris marah-marah dan bilang, “Whaatttt?” keras-keras. Tapi untung tidak jadi. Si petugas biro jasa menyebut biaya sebesar Rp. 650.000,- untuk segala pengurusan sampai selesai. Itu semua diluar biaya resmi yang harus saya keluarkan. Kira-kira totalnya sejuta lah Pak! Begitu katanya enteng.
“Oh ya sudah Pak. Nanti saya hubungi lagi” jawab saya dengan santun. Setelah pak petugas biro jasa itu pergi, sayapun bergegas menuju ke Samsat Manyar. Di Samsat ini semua rupanya sudah tertata. Di pintu masuk kita langsung berhadapan dengan loket. Tergantung tujuan kita apa. Jika hanya membayar pajak tahunan saja, maka bisa langsung diselesaikan di loket itu. Drive thru namanya. Sayapun langsung bertanya tentang proses balik nama.
“Oh.. kalau balik nama langsung ke loket cek fisik mas…” sahut si petugas loket ramah. Segera motor saya bawa ke loket cek fisik. Saya parkir di depan loket. Langsung menuju loket pendaftaran. Setelah itu saya diharuskan menuju loket pengambilan map dan formulir dan kembali ke loket pendaftaran tadi. Kertas untuk cek fisik segera diambil oleh petugas yang melakukan cek fisik. Ternyata yang dimaksud cek fisik ini adalah menggesek nomor rangka dan nomor mesin saja. Si petugas kemudian sibuk menjepret semua berkas yang saya bawa ke map tadi kemudian saya diminta untuk memfotocopy semua berkas dan selanjutnya masuk ke dalam kantor Samsat. “Ke bagian mutasi...” begitu katanya. Sayapun memfotocopy sesuai jumlah yang diminta. Yang saya copy waktu itu: KTP saya, BPKB, STNK, kwitansi bukti pembelian bermaterai Rp. 6.000,- semua dicopy rangkap tiga. Berhubung proses cek fisik sudah selesai saya pun diminta memindahkan kendaraan ke lahan parkir di seberang kantor Samsat Manyar. Biaya cek fisik tanpa kwitansi diminta sebesar Rp. 5000,- anggap saja sekalian bayar parkir yang sebentar tadi, begitu pikir saya seraya membayarkan selembar lima ribuan. Saya pun menuju lokasi parkir. Biaya parkir Rp. 2.000,- langsung dibayar di muka. Setelahnya saya menuju tempat fotocopy. Si ibu tukang fotocopy rupanya sudah lihai melakukan tugasnya. Semua berkas dijepret dan disusun rapi.
Setelahnya saya masuk ke sebuah ruangan besar. Sebelum sempat bingung, seorang petugas berjenis kelamin perempuan dengan senyum ramahnya menegur. Sayapun menyampaikan maksud untuk melakukan proses mutasi. Dia pun mengarahkan saya untuk mengambil formulir di loket 11 dan kemudian kembali ke mejanya. Setelahnya sayapun mengikuti perpindahan dari loket ke loket itu. Loket 8, loket 11, dan loket 12. Semua proses berjalan cukup cepat. Mungkin juga karena sudah siang hari sehingga sedikit yang melakukan proses sama dengan saya. Atau, asumsi yang positif adalah pelayanannya cukup cepat sehingga tidak ada antrian yang menumpuk.
Setelah dari loket terakhir, saya sempat diminta menunggu. Kemudian nama saya dipanggil. Di loket ini, saya membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Struk pembayaran dikeluarkan masih atas nama pemilik lama kendaraan tersebut. Saya tidak tahu, apakah ini pajaknya atau sekedar biaya administrasi. Yang jelas blangkonya persis sama dengan blangko pembayaran pajak. Tercantum di situ saya membayar biaya PKB dan SWDKLLJ dengan total sebesar Rp. 21.500,- kemudian setelah membayar, saya diminta menunggu lagi. Kira-kira 5 menit kemudian, nama saya dipanggil. Ada selembar berkas yang harus saya fotocopy lagi sebanyak 5 lembar. Lembaran itu berisi keterangan tentang kendaraan yang akan dimutasi berikut nama saya tercantum juga di dalamnya. Setelah difotocopy saya harus naik ke lantai 3 untuk proses selanjutnya. Sayapun bergegas-gegas memfotocopy lembaran tadi dan kemudian segera naik ke lantai 3.
Di lantai 3 yang ternyata adalah gudang arsip, berkas saya serahkan ke petugas yang ada di depan meja. Lumayan lama menunggu, saya kemudian melihat map saya bersama satu map lagi. Petugas terlihat sibuk mencap sana-sini dan saya kemudian dipanggil dan diminta masuk ke gudang yang satunya lagi. Petugas terlihat membolak-balik berkas, kemudian mencap sana-sini dan mengambil selembar copy-an berkas yang saya fotocopy tadi. Setelahnya saya disuruh turun lagi ke bawah untuk kembali ke loket 11.
Di loket 11 berkas saya serahkan. Petugas tampak mensortir berkas-berkas tersebut ke dalam beberapa kelompok. Satu kelompok kemudian diserahkan ke petugas loket sebelahnya (Loket 12). “Ke sebelah ya Pak…” begitu katanya. Di loket sebelah ini saya menunggu sebentar. Terdengar bunyi printer yang berdecat-decit. Nama sayapun dipanggil. Ternyata ada biaya yang harus dibayar yaitu biaya mutasi sebesar Rp. 75 ribu. Sayapun diberi penjelasan untuk kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan yaitu tanggal 12 Maret 2014 untuk mengambil surat bukti mutasi. Penasaran akan proses selanjutnya, saya pun bertanya, “Setelah mengambil surat itu, terus kemana lagi Mbak?” rupanya setelahnya saya masih harus melapor ke Polda Jatim dan selanjutnya dari Polda Jatim nanti ke kantor Samsat sesuai dengan lokasi alamat pada KTP saya yaitu di daerah Surabaya Selatan.
Wah repotnyaa… ternyata masih panjang perjalanan mutasi motor ini. Prosesnya sepertinya sama saja dengan mutasi ke kota lain padahal ini masih satu kota. Walau demikian, ini proses pembelajaran juga. Artinya, jikalau ada waktu untuk mengurus sendiri sebaiknya uruslah sendiri. Memang, saya masih belum tahu entah berapa lagi biaya yang nanti harus saya keluarkan di Polda Jatim dan di Samsat Surabaya Selatan tapi paling tidak berapapun itu nanti, itu adalah biaya resmi yang memang harus saya bayar. Nanti akan saya lanjutkan ceritanya ke bagian dua. Mudah-mudahan tidak sampai bagian tiga. Di bagian dua mudah-mudahan pengurusannya sudah selesai. Mau bayar pajak saja kok sulit ya? Terlepas dari sudah rapinya pelayanan di Samsat Manyar, harusnya proses ini bisa lebih disederhanakan. Sayang kalau ada orang-orang yang berprinsip, “Bayarlah kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar dan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan” jadi harus mengeluh dengan ribetnya urusan balik nama ini. Dan saya yakin orang-orang seperti itu masih banyak di luar sana. Orang-orang yang rajin dan taat membayar pajak karena itu merupakan bagian dari ibadahnya.
Bagaimanapun juga, saya berusaha untuk tidak mengeluh. Terbayang jumlah uang Rp. 650.000,- tadi, daripada saya berikan ke biro jasa itu, lebih baik saya belikan baju untuk anakku!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H