Yogyakarta, 15 Oktober 2008
Footnotes:
[1] Ada dua pendapat menyanngkut Deklarasi Kairo ini. Yang pertama melihat deklarasi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap universalisme DUHAM, sementara yang lain menganggapnya justru sebagai kemajuan masyarakat Islam dalam menghargai prinsip-prinsip HAM. Kedua pendapat berbeda ini tercermin melalui dua tulisan berikut. “Prinsip HAM Universal Kompatibel dengan Islam” dalam Kompas, 18 Agustus 2008; Husein Muhammad, “HAM dan Gender dalam Perspektif Islam”, http://www.puskumhamuiinjakarta.wordpress.com/2008/04/10/ham-dan-gender-dalam-perspektif-islam/, diakses 15 Oktober 2008.
[2] Michael Goodhart, “Origins and Universality in the Human Rights Debates: Cultural Essentialism and the Challenge of Globalization”, dalam Human Rihts Quarterly 25 (2003), hal. 935-964, The John Hopkins University Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H