Mohon tunggu...
Willis Islamiati Jopa
Willis Islamiati Jopa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

8 Januari 2022   10:26 Diperbarui: 8 Januari 2022   10:28 2124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gurupendidikan.co.id

Pengertian HAM

Apasih yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia itu? 

Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, bahasa atau status lainnya.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.

Bentuk Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM biasa
    Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran HAM  ringan yang tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang lain. Akan tetapi, pelanggaran HAM ini bisa menjadi berbahaya jika dilakukan dalam jangka waktu panjang. Contoh pelanggaran HAM biasa adalah pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan sengaja.
  2. Pelanggaran HAM berat
    Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang mengancam keselamatan jiwa orang lain. Pelanggaran HAM juga dapat mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula.  Contoh pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan, penyanderaan, penculikan, perampokan, dan penganiyaan.  

    Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Contoh kasus genosida terbesar di Indonesia yaitu Pembantaian anggota PKI (1965-1966).  Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, yaitu:

  • Kerusuhan Tanjung Priok (1984).
    Kasus ini terjadi pada tanggal 12 September 1984 yang mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
  • Penculikan aktivis politik (1998).  
    Menurut catatan dari Kontra dalam kasus ini, ada 23 orang terdiri dari 1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, sedangkan 13 orang lain dinyatakan hilang.
  • Tragedi Trisakti (1998).
    Tragedi ini adalah tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  • Kasus Marsinah (1993).
    Marsinah adalah seorang buruh pabrik dan ditemukan tewas karena penyiksaan. Pada tanggal 3-4 Mei 1993, Marsinah beserta rekan-rekannya melakukan demonstrasi karena pabrik tempatnya bekerja tidak menaikkan upah sesuai edaran gubernur Jawa Timur.  Marsinah pun datang ke Kodim untuk menanyakan di mana keberadaan rekan-rekannya. Tapi malam harinya, Marsinah menghilang dan tidak ada yang tahu keberadaannya kemudian baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993 dalam keadaan meninggal. Berdasarkan hasil autopsi ia mengalami penyiksaan berat. 
  • Pembunuhan Munir (2004).
    Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis HAM yang membela keluarga korban Penculikan Aktivis 97/98. Namun tahun 2004, Munir ditemukan meninggal dalam pesawat menuju ke Amsterdam. Dari hasil autopsi forensik Belanda, menemukan racun arsenik dalam jasad Munir. Kasus Pembunuhan Munir merupakan kasus pelanggaran HAM yang dianggap belum terselesaikan karena masih menjadi misteri hingga saat ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun