Mantan menteri luar negeri, Mochtar Kusumaatmadja baru saja berpulang di usianya yang ke-92.
Mochtar dikenal sebagai tokoh yang membuat wilayah perairan dan kepulauan Indonesia diakui internasional lewat konvensi hukum laut (UNCLOS) PBB 1982.
Baca juga: "Biografi Mochtar Kusumaatmadja, Dipecat Soekarno, Jadi Ujung Tombak Soeharto" oleh Rudy W
Bagaimana UNCLOS dibentuk dan turut andil Indonesia yang memulai inisiasi akan kedaulatan mutlak atas semua perairan yang berada di sekitarnya lewat Deklarasi Juanda?
Mari disimak tulisan berikut ini.
Latar belakang sejarah UNCLOS
UNCLOS menggantikan konsep 'kebebasan laut' yang lebih tua dan lebih lemah, yang berasal dari abad ke-17: hak-hak nasional terbatas pada sabuk air tertentu yang membentang dari garis pantai suatu negara, biasanya tiga mil laut, menurut aturan 'meriam' yang dikembangkan oleh ahli hukum Belanda Cornelius van Bynkershoek.
Semua perairan di luar batas-batas nasional dianggap perairan internasional---bebas untuk semua negara, tetapi menjadi bagian dari salah satu dari mereka (prinsip mare liberum yang berasal dari Grotius).
Pada awal abad ke-20, beberapa negara menyatakan keinginan mereka untuk memperluas klaim nasional: untuk memasukkan sumber daya mineral, untuk melindungi stok ikan, dan menyediakan sarana untuk menegakkan pengendalian pencemaran. (Liga Bangsa-Bangsa mengadakan konferensi tahun 1930 di Den Haag, tetapi tidak ada kesepakatan yang dihasilkan.)
Setelah Perang Dunia Kedua, masyarakat internasional meminta agar Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertimbangkan untuk mengkodifikasi hukum yang ada terkait dengan lautan.
Komisi mulai bekerja ke arah ini pada tahun 1949 dan menyiapkan empat rancangan konvensi, yang diadopsi pada Konferensi PBB pertama tentang Hukum Laut (UNCLOS I).
UNCLOS I dan UNCLOS II
Pada tahun 1956, PBB mengadakan Konferensi Hukum Laut (UNCLOS I) pertamanya di Jenewa, Swiss.