Sebelum shalat Idul Fitri di akhir bulan Ramadhan, setiap Muslim dewasa yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya harus membayar zakat Fitrah.
Kepala rumah tangga juga dapat membayar zakat Fitrah untuk tanggungannya seperti anak, pembantu, dan kerabat yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadhan, paling lambat sebelum sholat Idul Fitri, sehingga fakir miskin dapat menikmati hari Idul Fitri.
Jumlah minimal yang harus dibayarkan setara dengan sekitar 3,5 liter beras atau bahan makanan pokok lainnya, per anggota rumah tangga, termasuk tanggungannya, meskipun mereka tidak tinggal serumah.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Penerima zakat Fitrah adalah orang miskin dan orang yang membutuhkan - orang yang sama berhak menerima zakat umum.
Telah diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar yang mengatakan bahwa,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.