Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahap kedua yang meliputi lansia sejak akhir Februari 2021. Vaksin untuk lansia menjadi prioritas sesegera mungkin untuk mendapatkan manfaat kesehatan dan menghindari resiko terkena dan penyebaran virus coronavirus.
CDC) menyebutkan bahwa resiko penyakit yang diderita akibat terjangkit COVID-19 akan semakin berat seiring pertambahan umur.
Dilansir oleh Lembaga Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Amerika Serikat (akronim:Vaksinasi lansia dengan vaksin COVID-19 yang telah disetujui akan memberikan efek aman dan efektif untuk mencegah sakit berat akibat coronavirus. Semakin efektifnya vaksin juga dipengaruhi oleh kewajiban suntikan kedua yang harus dijalankan dalam waktu 3-4 minggu dari penyuntikan pertama.
Perlu ditegaskan juga bahwa penularan virus COVID-19 tidak akan didapatkan dari suntikan vaksin. Walaupun begitu, efek samping dari suntik vaksin dapat saja muncul berupa rasa sakit di area suntikan, demam panas ataupun dingin, rasa lelah, dan pusing. Untuk memperkecil efek samping, calon penerima vaksin akan menjalani pengecekan fisik sebelum dilakukan penyuntikan.
Lalu, bagaimana lansia mendapatkan suntikan vaksin COVID di Indonesia? Berikut langkah -- langkah daftar vaksin lansia yang telah dilansir oleh Kompas:
Terdapat dua jalur penerimaan vaksin Covid-19 bagi kelompok lansia. Jalur pertama lewat fasilitas kesehatan (faskes) dengan langkah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri melalui situs dinas kesehatan setempat yang dapat diakses lewat kemkes.go.id
- Dalam laman tersebut, calon penerima akan diarahkan untuk mengisi data diri dan sejumlah pertanyaan. Calon penerima bisa meminta bantuan keluarga atau pengurus lingkungan setempat untuk melakukan pendaftaran itu;
- Setelah pendaftaran selesai, seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan setempat untuk penentuan jadwal hari dan lokasi pelaksanaan vaksinasi;
- Vaksinasi Covid-19 bagi lansia dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan layanan itu yang terdekat dari calon penerima vaksin.
Mekanisme kedua adalah vaksinasi massal di tempat yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi tempat bekerja, keagamaan, atau kemasyarakatan. Langkah untuk mendapatkan vaksin dari mekanisme kedua sebagai berikut:
- Organisasi atau instansi bisa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.
- Organisasi yang sudah menjalin kerja sama akan menentukan jadwal dan lokasi vaksinasi peserta untuk lansia.
- Peserta penerima dapat mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan mendapat suntikan vaksin.
Perlu diketahui bahwa lansia bisa ditolak untuk mendapatkan vaksin dikarenakan beberapa kondisi:
- Dalam kondisi kurang sehat dalam periode tujuh hari sebelum dan saat menerima vaksin
- Merupakan penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari 3 bulan
- Memiliki penyakit penyerta atau dalam proses perawatan penyakit besar
- Baru menerima vaksinasi untuk penyakit lain dalam waktu kurang dari sebulan.
Persyaratan ini beserta pengecekan kondisi tubuh akan dilakukan sebelum suntik.
Baca juga: "Vaksinasi bagi Lansia, Lebih Takut Jarum Suntik atau Kerumunan?" oleh Irwan Rinaldi Sikumbang