Mohon tunggu...
Willi Andy
Willi Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup dengan cinta dan kasih sayang

Berjuang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah dan penuh perhatian

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

“Budha” atau “Buddha” ?

12 Mei 2022   03:51 Diperbarui: 12 Mei 2022   04:22 7271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buddha Rupang di Candi Borobudur, foto dari pixabay.com

Sebagai penganut agama atau kepercayaan di Indonesia, kita sangat bersyukur dan berterima kasih dengan negara Republik Indonesia. Ini dapat dirasakan karena negara RI menjamin hak warga negara dalam hal kebebasan memeluk agama atau kepercayaan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Meskipun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai hak asasi, namun ada berbagai batasan yang harus dipatuhi oleh semua pemeluk agama atau kepercayaan karena setiap warga wajib menghormati hak asasi orang lain. Dan batasan-batasan tersebut juga diatur dalam undang-undang negara RI.

Dalam Penjelasan Pasal 1 PNPS disebutkan bahwa agama yang dipeluk oleh warga Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu (Confusius). Namun agama lainnya tetap mendapat jaminan penuh dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan dibiarkan keberadaannya selama tidak melanggar undang-undang negara.

Mari kita bahas tentang agama Buddha mengingat mereka akan merayakan hari Waisak secara nasional pada tanggal 16 Mei 2022 yang jatuh pada hari Senin.

Hari Waisak adalah hari libur di Indonesia yang di mana umat beragama Buddha memperingati tiga peristiwa penting dan bersejarah bagi yaitu;


-Kelahiran pangeran Sidharta (calon Buddha Gautama).
-Pencapaian penerangan sempurna sebagai Buddha Gautama.
-Wafatnya Buddha Gautama.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya agama Buddha menjalankan Dharma atau Dhamma yang diajarkan oleh Buddha Gautama demi pencapaian Nirvana atau Nibbana.

Buddha yang dimaksud disini adalah Ia yang telah sadar sepenuhnya dalam empat kesunyataan mulia atau Ia yang mencapai penerangan sempurna atas usahaNya sendiri dan mampu mengajarkan muridNya agar terbebaskan dari Samsara.

Kita sering menemukan kata “Budha” di kolom agama pada KTP dan KK. Ternyata kata “Budha” adalah suatu kekeliruan.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementrian Agama RI Nomor B.3727/Dj.VII.1.2/BA.001/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penulisan kolom agama pada KTP dan KK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun