Mohon tunggu...
William Surya
William Surya Mohon Tunggu... Editor - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengamalan Sila-sila

28 Agustus 2019   22:03 Diperbarui: 19 Agustus 2020   14:51 29313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila adalah lima dasar atau azas Negara Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila mengatur semua tatanan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Pancasila lah yang juga mempersatukan Indonesia dan berhasil mengatasi semua konflik di Indonesia yang pernah terjadi selama ini.

Pancasila terdiri dari lima nilai yang sangat bermakna dalam kehidupan. Nilai-nilai yang terkadung tersebut dapat menjadikan kehidupan kita semakin lebih baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut kita wajib mengamalkan lima nilai itu dalam kehidupan sehari-hari.

Siapapun dapat menjalankan ke lima sila tersebut tanpa pandang bulu, sebab pada Pancasila mengandung sila sila yang menyatakan persatuan.

Kita dapat mengamalkannya di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Contoh pengamalannya adalah kita harus bersikap toleransi kepada setiap umat beragama.

Dalam sila ini kita juga harus bisa menghormati, menghargai perbedaan dalam keyakinan dan agama.

Dan kita harus mengembankan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Serta tidak mengganggu ketertiban dalam beribadah satu sama lain.

Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan terwujud nya sila kedua ini, maka hak hak manusia akan terjaga seperti HAM ( Hak Asasi Manusia ).

Sila kedua ini menentang segala bentuk peperangan apapun itu. Sila kedua ini juga menuntut keadilan untuk setiap warga negara.

Sila ketiga yaitu persatuan Indonesia. Contoh pengamalannya adalah kita mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun