Mohon tunggu...
Politik

Buni Yani Tersangka Tindak Pidana SARA

24 November 2016   22:26 Diperbarui: 24 November 2016   22:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rabu,23 November 2016, Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah usai diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama delapan jam lebih. Dan akhirnya, dia dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana SARA. Dia sendiri merupakan pengunggah video Ahok ketika Ahok sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Penggalan video yang diunggah di Facebook tersebut berisi tentang ucapan Ahok soal Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. Dia dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Mereka melaporkan bahwa Buni Yani diduga telah memotong video Ahok yang menuai keresahan masyarakat Indonesia.

Kasus ini bias jadi merupakan contoh sentiment primordial. Bisa saja Buni Yani tidak suka dengan Ahok lalu menggunakan cara yang dapat menurunkan Ahok. Namun belum tentu sepenuhnya dari Buni yani. Bisa saja Ahok yang sengaja. Atau bisa saja umat muslim terlalu sensitif karena hal itu, atau memang mereka tidak suka seorang Kristiani menjadi pemimpin mereka. Namun ingatkah kita bahwa kita Bangsa Indonesia. Kita dibentuk dari kesatuan dari orang-orang di pelosok-pelosok negeri. 

Dan kita tidak boleh menghilangkan semangat kesatuan yang dulu sangat membara saat mengusir penjajah. Kita harus tetap menjaga kesataun untuk menghadapi masalah-masalah seperti ini atau bahkan yang lebih besar. Untuk itu,sebaiknya kita menghilangkan sentiment primordial. Kita tidak boleh terpecah hanya karena sebuah masalah. Justru kita harus bersatu dalam menyelesaikan maslah tersebut sehingga pihak-pihak yang terkait mendapat hak yang sama. Kita juga tidak perlu membela agama kita sendiri. Kita tidak perlu membela Tuhan kita sendiri. Tuhan punya cara sendiri untuk membela diri-Nya. Yang terpenting adalah kita bersatu untuk menjunjung bangsa ini untuk masa depan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun