Kebijakan Kenaikan Upah Minimum (UMP) Sumbar merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. UMP merupakan standar upah minimum  yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di bidang tertentu, dan ditetapkan setiap tahun berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk inflasi, kebutuhan hidup yang wajar, dan produktivitas.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Pemprof Sumbar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.810.000 (Rp 2.811.449). Hal ini dapat dikeluarkan karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.Â
"Tujuan utama dari Penetapan Upah Minimum Provinsi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Kedua, juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution .
Kenaikan ini telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 lalu, nilainya naik dari sebelumnya 2,74 juta rupiah menjadi 2,81 juta rupiah, persentasenya naik 2,52 persen. Kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023).
Meski peningkatannya relatif kecil, namun hal ini merupakan secercah harapan bagi para pekerja di SumBar untuk memenuhi kebutuhan penghidupannya dan meningkatkan taraf hidup keluarganya mengingat terjadi inflasi yang ada tiap tahunnya dalam kegiatan perekenomian dunia. Nizam menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Inflasi, dan Koefisien Alpha (berkisar dari 0,1 - 0,3).
Koefisien Alpha merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan UMP karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan karyawan akan upah yang layak dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah tersebut. Penentuan koefisien ini memerlukan analisis rinci terhadap kondisi perekonomian daerah dan nasional, termasuk bagaimana inflasi mempengaruhi daya beli masyarakat dan bagaimana pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam proses penetapan UMP Sumbar 2024, peran Dewan Pengupahan Provinsi SumBar memiliki peran yang sangat penting. Dewan ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, ilmuwan dan kantor statistik. Tugas mereka adalah mengevaluasi data perekonomian terkini dan tren inflasi serta berkontribusi dalam berbagai pemangku kepentingan, sebelum memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai besaran UMP.
Rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2023 merupakan forum utama untuk mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMP ini. Melalui diskusi yang terfokus dan terbuka, semua pihak memberikan perspektif dan argumen berdasarkan data dan kebutuhan masing-masing. Hasil rapat tersebut adalah rekomendasi kenaikan sebesar 2,52 persen yang dinilai tepat untuk mengimbangi inflasi dan mempertimbangkan kinerja perekonomian dunia usaha di SumBar.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Mahyeldi, Gubernur SumBar, juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan UMP. Meski peningkatan tersebut tidak terlalu besar, namun diperkirakan akan berdampak pada peningkatan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Lebih lanjut, dengan penetapan UMP yang adil dan wajar, diharapkan  ketidakpuasan dan konflik antara pekerja dan pengusaha dapat berkurang, serta terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.
Secara keseluruhan, pembentukan UMP Sumbar 2024 merupakan hasil  proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pertimbangan yang kompleks. Kenaikan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan karyawan untuk mendapatkan upah yang adil dan kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi secara efisien. Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, stabilitas perekonomian, dan pertumbuhan berkelanjutan di Sumbar.
Kenaikan UMP ini erat terkait dengan konsep Agenda Setting, yang menjadi tahap awal dalam perumusan kebijakan publik. Agenda Setting mencakup identifikasi masalah yang signifikan oleh pemerintah dan masyarakat, serta menetapkan prioritas untuk solusi yang secara tepat diatasi.