Oleh : William Justin Castono dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya
Apakah kalian sudah menyadari bahwa kehidupan kita semua pada saat ini sangat berdampingan dan bergantung dengan teknologi? dan mengapa hal tersebut bisa terjadi? Salah satu penyebab hal tersebut bisa terjadi adalah karena perkembangan teknologi ini tentunya memberikan dampak yang cukup signifikan ke berbagai bidang yang salah satunya adalah dalam perpajakan. Pajak merupakan salah satu instumen penting yang memiliki fungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pembangunan, pemerataan pendapat, serta pengaturan ekonomi setiap wilayah atau negara.
Dengan adanya perkembangan teknologi dalam sistem perpajakan ini sangat mempermudah dan membantu Direktorat Jendral Pajak dan juga wajib pajak untuk melakukan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan lebih simple dan lebih tidak memakan waktu yang lama.Â
Direktorat Jendral Pajak ini menjadikan perkembangan teknologi sebagai sebuah peluang untuk mengokohkan pilar-pilar reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Direktorat Jendral Pajak ini terus melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan infrastruktur teknologi dalam sistem perpajakan sehingga, Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan bimbingan kepada wajib pajak dalam pelayanan perpajakan.
Pada saat ini terdapat beberapa layanan digital yang ada di Indonesia yang dapat membantu kita dalam mengurus sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan, yaitu ada e reg atau e registration, e registration ini dapat membantu wajib pajak perorangan maupun badan yang ingin mendaftar wajib pajak tanpa harus perlu repot untuk antri ke kantor pajak terdekat, dengan hanya bermodalkan handphone dan jaringan internet yang cukup baik saja.Â
Selanjutnya ada e filing, e filing ini dapat berguna sebagai cara penyampaian SPT pajak secara elektronik di situs Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Cara kerja dari e filing ini melalui jaringan internet, yang membuat penyampaian SPT di lakukan secara online, kapan pun dan dimanapun asal memiliki jaringan internet, maka dari itu dengan adanya e filing ini dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu repot-repot lagi untuk mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengurus pelaporan pajak.
Digitalisasi layanan pajak ini juga dapat mempermudah dan membantu dalam proses pembayaran, yaitu melalui e billing. E billing ini merupakan metode pembayaran pajak yang bisa dikatakan paling efektif secara online melalui kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Selanjutnya ada e bupot atau bukti potong ini adalah aplikasi bukti potong yang dimiliki dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak atau sebuah saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat bukti potong, dan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Dalam perkembangan sistem pajak di Indonesia juga terdapat e form, e form adalah saluran pelaporan SPT Tahunan semi online berupa formulir elektronik. Selanjutnya juga terdapat e faktur, e faktur adalah sebuah faktur pajak yang di buat melalui sebuah aplikasi yang bersifat elektronik yang sudah disediakan dan ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dengan adanya aplikasi e faktur ini dapat memudahkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan Direktorat Jendral Pajak.