Mohon tunggu...
William James
William James Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masihkah Noken Diakui Negara?

3 Mei 2016   08:58 Diperbarui: 3 Mei 2016   09:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 28 April 2016, MK menyatakan pernyataan yang dirilis TribunNews.com yang isinya “ MK membatalkan hasil pungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang”, hal ini mendapatkan bantahan dari Kepala suku adat setempat. Kenapa Mahkamah konsitusi menghilangkan hak Konstisusi masyarakat Moyeba?”

Pemilihan ulang kemarin dilakukan memakai sistem noken. Sistem noken itu adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua. Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas hari-hari yang dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

(Ini loh Noken)

Pada pemilihan presiden 2014 daerah inipun melakukan pemilihan secara noken yang dimenangkan oleh Jokowi serta diakui dan disahkan oleh MK. Kenapa sekarang di batalkan?

5728059224a9d563668b4568.jpeg
5728059224a9d563668b4568.jpeg
(Jokowi  aja setuju dengan noken gan!)

Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang" (sumber wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_noken)

Tetapi pemilihan ulang tersebut tidak disahkan oleh Mahkamah Kontitusi. Masihkah Noken diakui Negara ini?Jika tidak di akui untuk apa ada undang-undangnya dan di sahkan?

 

5728059924a9d563668b4569.jpeg
5728059924a9d563668b4569.jpeg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun