Mohon tunggu...
William Anthonie
William Anthonie Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ya udah iya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila Lengkap dengan Bunyinya

5 November 2024   23:31 Diperbarui: 6 November 2024   00:07 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

William Bernard Xavier Anthonie (37)-20240204012

Fitrosul Eka Ramadhan(42)-20240204045

Abstrak

Pendidikan Pancasila adalah upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai dasar Pancasila pada generasi muda Indonesia. Dengan dasar hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang integral, nasionalis, dan memiliki rasa kebangsaan. Pelaksanaannya dalam kurikulum nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, penghargaan, dan praktik nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang toleran, adil, dan bersatu dalam keragaman, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Pancasila diatur secara komprehensif oleh berbagai undang-undang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar negara. Melalui pendidikan ini, diharapkan dapat terbentuk individu-individu yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga memiliki karakter kuat serta kesadaran sosial yang tinggi, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Kata Kunci : Pendidikan, Pancasila, Undang undang

Abstract

Pancasila Education is a strategic effort to instill the core values of Pancasila in Indonesia's younger generation. According to Law No. 20 of 2003 on the National Education System and Law No. 12 of 2012 on Higher Education, Pancasila Education aims to develop students' character to be integral, nationalistic, and instilled with a sense of nationalism. The implementation of this education within the national curriculum seeks to enhance understanding, appreciation, and practice of Pancasila values in daily life. It plays a crucial role in fostering a tolerant, just, and united society, promoting the spirit of Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). Pancasila Education is governed by various regulations to ensure that all citizens have access to education aligned with the fundamental values of the state. Through this educational approach, it is hoped that individuals will be shaped not only to be academically capable but also to possess strong character and a high level of social awareness, in accordance with the national objective of creating a just and prosperous society.

Keywords: education, Pancasila, law

Pendahuluan

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila tengah semester dengan pengampu ibu Yuliati, S.Kep, M.Kep, MM. Tujuan utama dari artikel ini untuk memberikan pemahaman mengenai undang-undang yang mengatur pendidikan Pancasila di Indonesia, termasuk dasar hukum dan implementasinya. Dalam hal ini kami melakukan research ke beberapa jurnal dan artikel mengenai Undang-Undang yang mengatur Pendidikan Pancasila. Menurut Sulianti (2018), pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berakar pada nilai agama, budaya, dan Pancasila. Pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia secara sosial, spiritual, intelektual, dan profesional, serta responsif terhadap perubahan zaman. Pendidikan Pancasila adalah bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia yang bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, seperti kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012, pendidikan ini berperan dalam membentuk karakter bangsa yang bermartabat. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman, kurikulum yang belum konsisten, dan peran pendidik yang masih perlu ditingkatkan.

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun