Mohon tunggu...
William Anthonie
William Anthonie Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ya udah iya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila Lengkap dengan Bunyinya

5 November 2024   23:31 Diperbarui: 6 November 2024   00:07 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 2: “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan mencintai Tanah Air melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.”

Konstitusi Presiden menekankan pentingnya membina karakter yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, seperti kelegaan, penghormatan, martabat, dan penghormatan terhadap lingkungan, menjadikan Pancasila bagian integral dari pendidikan di semua sektor pendidikan.

4. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Gerakan Penanaman Pancasila

Instruksi Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan. Instruksi presiden ini menugaskan berbagai lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan program-program terkait penanaman Pancasila, salah satunya yang diwujudkan dalam pendidikan formal. (Republik Indonesia, 2022)

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014)

Pasal 45: "Pendidikan anak diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan bakat, minat, dan kecerdasannya, yang bertujuan untuk meningkatkan akhlak mulia dan budi pekerti yang baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa."

Pasal 46: "Pendidikan dalam keluarga bertujuan menanamkan nilai-nilai agama, moral, sosial, dan budaya yang sesuai dengan perkembangan usia anak serta menanamkan dasar-dasar perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila." (Republik Indonesia, 2002)

Dalam konteks perlindungan anak, pendidikan Pancasila juga diintegrasikan sebagai bagian dari pengembangan karakter anak sejak usia dini, baik dalam lingkungan keluarga maupun pendidikan formal.

Penutup

Pendidikan Pancasila diatur melalui berbagai undang-undang untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai dasar negara. Tujuannya adalah membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki kesadaran sosial tinggi, sesuai visi nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur. Tantangan utama dalam penerapannya adalah memastikan pendidikan Pancasila tidak sekadar pengajaran teoritis, tetapi proses internalisasi nilai-nilai yang dapat membentuk karakter bangsa yang tangguh.

Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun