Mohon tunggu...
William Anthonie
William Anthonie Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ya udah iya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila Lengkap dengan Bunyinya

5 November 2024   23:31 Diperbarui: 6 November 2024   00:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, menjadi landasan utama bagi pembentukan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di seluruh jenjang pendidikan. Sebagai salah satu pendidikan moral dan karakter, pendidikan Pancasila diatur oleh beberapa undang-undang yang menjadi pedoman pelaksanaannya dan            pengembangannya.
Beberapa peraturan dalam undang-undang yang mengatur langsung pendidikan Pancasila adalah:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 2 : “Pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indoniesia tahun 1945, negara kesatuan Indonesia, dan Bhineka Tunggal ika.” (Nurwardani, 2016)

Pasal 35 ayat (3): “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah sebagai berikut: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.” (Nurwardani, 2016)

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan wajib di lingkungan sekolah menengah, meskipun siswa diberikan pendidikan Pancasila pada tingkat tinggi dan didorong untuk melanjutkan serta meningkatkan pengetahuan mereka di lingkungan sekolah menengah sebagai cara untuk mempromosikan nasionalisme di generasi mendatang.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Pasal 16 ayat (1): “Pendidikan bela negara dilaksanakan melalui jalur pendidikan umum, pendidikan kedinasan, dan pendidikan masyarakat.”

Pasal 16 ayat (2): “Pendidikan bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan Pancasila; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan d. kemampuan awal bela negara.” (Republik Indonesia, 2019)

UU Nomor 23 Tahun 2019 ini memperkuat peran pendidikan Pancasila dalam konteks bela negara. Pendidikan Pancasila menjadi salah satu bagian dari program bela negara yang bertujuan membentuk kesadaran berbangsa dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun