Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Willem Wandik: Catatan Dosa Divestasi Saham Freeport, Legacy Perjuangan Lukas Enembe & Partai Demokrat

18 Januari 2024   13:40 Diperbarui: 18 Januari 2024   14:06 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: galery willem wandik - optima.tekno

Tujuan dari divestasi saham belum sepenuhnya tercapai sebagaimana aspirasi yang diperjuangkan oleh Abang Lukas Enembe bersama DPRP dan MRP kala itu.. Siapapun yang kelak menjadi Gubernur di 6 Provinsi selanjutnya, harus benar benar memikirkan gagasan besar penguasaan sepenuhnya kepemilikan PT. Freeport Indonesia menjadi milik rakyat Papua sepenuhnya dimasa mendatang..

Segenap Rakyat OAP di Daerah Provinsi baru di 6 daerah, diharapkan tidak terlena dengan "euforia" pembentukan daerah Provinsi baru.. Terbentuknya pemerintahan transisi melalui penunjukkan Pejabat Gubernur sementara melalui Kemendagri, tidak sepenuhnya dapat diandalkan untuk menjadi penyampung lidah, pikiran, dan aspirasi kolektif rakyat di Tanah Papua, untuk sepenuhnya menuntaskan keberlanjutan agenda Divestasi dan Hilirisasi Industri pengolahan di Tanah Papua.. Sebab, kehadiran para Pejabat Gubernur ini, hanya menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan dasar, meliputi pengelolaan Dana Otsus, DAU, DAK, DBH dalam standar kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat..

Seorang Gubernur seperti Abang Lukas Enembe, yang merupakan hasil dari hak berdaulat rakyat melalui hasil pemilu yang sah saja, masih belum berhasil menuntaskan tujuan dari agenda besar yang diperuntukkan bagi segenap rakyat di Tanah Papua.. Oleh karena itu, momentum pemilu 14 Februari mendatang, harus menjadi peristiwa "heroisme" bagi rakyat, elemen masyarakat intelektual, dan juga para pemimpin adat serta Gereja, untuk memastikan "fondasi" dari dasar-dasar perjuangan Abang Lukas Enembe terus diperjuangkan oleh para Pemimpin Daerah dan para pemimpin politik berikutnya..

Melalui Fraksi Partai Demokrat yang kami wakili di Senayan RI, memori perjuangan selama 10 tahun bersama Tokoh-Tokoh pejuang yang bekerja melalui Institusi Kekuasaan Negara yang dihasilkan melalui Pemilihan Umum (baik daerah maupun pusat), masih tersimpan rapi dalam catatan dan dokumen negara, yang harus terus diperjuangkan oleh siapapun yang menjadi penerus Kepemimpinan di Tanah Papua..

Kita harus akui, bahwa sebagai Pelayan publik yang mewakili negara di Tanah Papua, kita memiliki sumpah jabatan untuk setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, namun, nilai-nilai etis sebagai penyelenggara negara berdasarkan ajaran Pancasila dan UUD 1945, juga memberikan mandat kepada setiap pemimpin yang mewakili kekuasaan negara melalui Pilihan Demokrasi Rakyat di Tanah Papua, memberikan kita semua "obligation of morality" untuk melaksanakan tujuan dari kehendak rakyat Papua, menghadirkan kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan, melalui pengelolaan Sumber Daya Kekayaan Alam yang dimiliki oleh Tanah Papua, untuk menjadi instrumen yang memberkati rakyat dan Tanah Tumpah darah di Tanah Papua..

Wa Wa Wa.. Hormat Kami, Willem Wandik. S. Sos ..Waketum DPP Partai Demokrat (Hamba Tuhan dan Putra Komunal Bangsa Papua)..

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun