Oleh: Willem Wandik S.Sos
(Member of Parliement Indonesia, Fraksi Partai Demokrat)
Dalam AD ART Partai Demokrat diatur ketentuan yang mengatur persyaratan untuk menduduki jabatan struktur Partai, mulai dari tingkat DPC, DPD, hingga ke tingkat DPP Pusat.. Dimana syarat jabatan tersebut, seseorang disyaratkan terlebih dahulu memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) yang di atur secara rigit "require" dalam AD ART Partai Demokrat..Â
Ketentuan menjadi anggota Partai Demokrat itu diatur dalam Bab 1, tentang Keanggotaan dalam ART Partai Demokrat..
Dalam Pasal 1, diberikan 4 syarat jika seseorang hendak mendaftar menjadi anggota Partai Demokrat, diantaranya:Â
1). Menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Dewan Pimpinan Pusat
2). Bersedia mengikuti kegiatan yang "ditetapkan" oleh partai
3) Tidak merangkap sebagai anggota partai politik lainnya
4) Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan
Lebih lanjut lagi, Pasal 1 ayat 2, dipertegas lagi adanya ketentuan, syarat terhadap pendaftaran seseorang menjadi anggota Partai Demokrat akan di teliti dan di verifikasi oleh DPP, sebelum diputuskan apakah seseorang di terima atau tidak dalam keanggotaan Partai Demokrat..
Dan pada ketentuan penentu diterimanya pengajuan pendaftaran keanggotaan dalam Partai Demokrat, di pertegas dalam Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi: