Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengusut KTA Demokrat Milik KSP Moeldoko

9 Maret 2021   12:17 Diperbarui: 9 Maret 2021   13:04 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Willem Wandik S.Sos

(Member of Parliement Indonesia, Fraksi Partai Demokrat)

Dalam AD ART Partai Demokrat diatur ketentuan yang mengatur persyaratan untuk menduduki jabatan struktur Partai, mulai dari tingkat DPC, DPD, hingga ke tingkat DPP Pusat.. Dimana syarat jabatan tersebut, seseorang disyaratkan terlebih dahulu memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) yang di atur secara rigit "require" dalam AD ART Partai Demokrat.. 

Ketentuan menjadi anggota Partai Demokrat itu diatur dalam Bab 1, tentang Keanggotaan dalam ART Partai Demokrat..

Dalam Pasal 1, diberikan 4 syarat jika seseorang hendak mendaftar menjadi anggota Partai Demokrat, diantaranya: 

1). Menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Dewan Pimpinan Pusat

2). Bersedia mengikuti kegiatan yang "ditetapkan" oleh partai

3) Tidak merangkap sebagai anggota partai politik lainnya

4) Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan

Lebih lanjut lagi, Pasal 1 ayat 2, dipertegas lagi adanya ketentuan, syarat terhadap pendaftaran seseorang menjadi anggota Partai Demokrat akan di teliti dan di verifikasi oleh DPP, sebelum diputuskan apakah seseorang di terima atau tidak dalam keanggotaan Partai Demokrat..

Dan pada ketentuan penentu diterimanya pengajuan pendaftaran keanggotaan dalam Partai Demokrat, di pertegas dalam Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun