Wakil Bangsa Papua - Hasil perhitungan suara yang sudah terkumpul di 22 Kabupaten/Kota, yang telah menjalani Pleno di KPUD, yang mencapai 2.130.364 suara, telah mengunci kemenangan Pasangan Lukmen, dengan perolehan mencapai 1.506.218 suara (sebesar 70,70%). Sedangkan Pasangan Joshua hanya mampu mengantongi suara sebesar 624.146 atau hanya mencapai 29,29%.
Melihat selisih hasil perolehan Pleno KPUD yang terlampau sangat jauh, antara Pasangan Lukmen versus Joshua, yang mencapai 41,4% atau mencapai selisih 882.072 suara, menjadi angka yang sangat "impossible/mustahil" untuk disengketakan oleh pasangan yang mengalami kekalahan, sekalipun gugatan tersebut "sekedar" untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, Undang-Undang mengatur syarat secara terbatas "limitatif" terkait pengajuan gugatan menyangkut pembatalan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan KPUD Kabupaten/Kota/Provinsi di Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi, dengan ambang batas atas sebesar 1,5%. Yang artinya, Pasangan Joshua dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila selisih perolehan suara yang disengketakan hanya berselisih paling tinggi 1,5%.
Mengapa ambang batas atas pengajuan sengketa hasil Pilkada Provinsi Papua hanya 1,5%, bahkan lebih kecil dari 2%? sebab populasi penduduk di Provinsi Papua yang tercatat dalam data resmi KPU mencapai 4.247.758 , dengan angka populasi yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 3.409.147 Suara. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Darah, Provinsi Papua masuk dalam kualifikasi ambang batas pengajuan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, paling tinggi mengalami selisih suara hanya mencapai 1,5% (grade populasi 2 Juta -- 6 Juta jiwa).
Sedangkan selisih perolehan suara yang dicapai pada saat tulisan ini dirilis (mengacu pada hasil tanggal 5 Juli 2018), menempatkan pasangan Lukmen mengungguli perolehan suara Joshua sebesar 41,4%. Bagi proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi, angka 41,4% merupakan alasan pembatal setiap gugatan, bahkan setiap gugatan pasti akan mendapatkan penolakan pada fase pendaftaran gugatan di MK (mengacu pada ketentuan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi).
Jika terdapat pernyataan sumir, bahwa keputusan "kemenangan mutlak" pasangan Lukmen belum bisa ditentukan, sebab masih terdapat sisa suara yang masih belum diplenokan di sisa 7 Kabupaten/Kota, maka mari kita menghitung berapa potensi sisa suara yang bisa diperoleh oleh kedua pasangan yang tengah menunggu hasil putusan Pleno final KPU Provinsi.
Secara garis besar, perolehan suara di 22 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pleno dapat dilihat pada grafik berikut ini:
Jika kita menggunakan data success rate partisipasi pemilih yang diumumkan oleh KPU Pusat untuk Pilkada Tahun 2018 yang ditetapkan pada angka 77,5%, maka koreksi perolehan suara berdasarkan perhitungan success rate di 7 Kabupaten/Kota (setelah mengexclude potensi suara tidak sah/tidak memilih) masing-masing potensi penambahan suara untuk pasangan Lukmen dapat mencapai 644.187 suara dan potensi penambahan suara untuk pasangan Joshua dapat mencapai 346.870 suara.
Dengan demikian, status keputusan pleno di 22 Kabupaten/Kota yang telah merilis hasil perhitungan suara final dimasing-masing daerah tersebut, yang mencapai 41,4%, dengan angka rata-rata success rate untuk pasangan Lukmen di 22 Kabupaten/Kota mencapai 65% sedangkan pasangan Joshua hanya sebesar 35%, sekalipun, terjadi potensi penambahan suara terhadap 7 Kabupaten/Kota yang belum mengumumkan hasil pleno rekapitulasinya, dapat dipastikan “ekspektasi” selisih perolehan suara final untuk pasangan Lukmen versus Joshua akan berada pada kisaran angka 37% (68,56% untuk Lukmen dan 31,43% untuk Joshua).