Lemahnya law enforcement dalam sektor perpajakan di Indonesia menggambarkan buruknya penegakan hukum diberbagai dimensi kriminal di Indonesia. Opsi untuk mendorong ke arah pengampunan pajak justru menunjukkan lemahnya law enforcement di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya anggaran negara yang bisa di recovery dari hasil kejahatan korupsi yang telah di putus oleh Pengadilan Tipikor Indonesia. Orientasi hukuman yang hanya memperberat pidana kurungan penjara, tidak merubah status kerugian negara dari hasil kejahatan, yang seharusnya bisa di recovery melalui sistem peradilan tipikor.
Tidak berbeda jauh dengan kejahatan corruption, kejahatan di sektor pajak pun merupakan perbuatan yang harus diperangi oleh institusi justicia di Indonesia. Sektor pajak merupakan sektor strategis negara, karena menyangkut proporsi 90% lebih pendapatan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan di dalam negeri. Tanpa pajak yang sehat, maka negara akan menuju kebangkrutan.
Pertanyaan pentingnya, perlukah Indonesia mengampuni para pelaku “tax fraud” atau penipuan pajak, yang secara nyata menimbulkan kerugian pendapatan negara. Disatu sisi para pelaku bisnis tersebut, mendapatkan sejumlah kekhususan dalam mengkapitalisasi aset-aset mereka di dalam negeri dan justru mendapatkan bantuan dari perbankan nasional selama lebih dari puluhan tahun lamanya.
Kejahatan pajak bukan merupakan kejahatan biasa, karena secara nyata menimbulkan kerugian pada aspek pendapatan negara, maka kejahatan jenis ini harus secara tegas masuk dalam prioritas pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bukan justru masuk pada opsi pengampunan “amnesty”.
Rencana pengampunan pajak juga menghadapi masalah pelaporan secara sukarela “voluntary disclosure”. Apakah pelaku bisnis Indonesia yang menyembunyikan aset diluar negeri akan dengan sukarela melaporkan kekayaannya atau tidak. Momentum yang bertepatan dengan tereksposnya skandal Panama Papers, merupakan momentum untuk menegakkan hukum kejahatan perpajakan yang mungkin terkait dengan money laundry atau hasil dari tindak pidana korupsi.
Terhadap temuan dari 899 individu/pengusaha asal Indonesia yang telah terungkap dalam laporan Panama Papers, merupakan entry point untuk masuk kedalam pengungkapan skandal perpajakan yang lebih besar di Indonesia. secara tegas, ini merupakan kejahatan/kriminal, dan bukan merupakan subyek administrasi perpajakan semata, karena berlangsung selama puluhan tahun lamanya. Bahkan indikasi pencucian uang yang telah terjadi selama rezim orde baru berkuasa juga merupakan bagian dari dokumen yang di ekspos dalam skandal Panama Papers tersebut.
Oleh: Willem Wandik, S. Sos (Ketua Departement Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen DPP Partai Demokrat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H