Sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Umum (RSU) memang seyogyanya senantiasa siap memberikan pertolongan dan pelayanan jika ada masyarakat yang memiliki keluhan terkait kesehatan. Tapi, berdasarkan kelengkapan fasillitas dan penunjang medis, tidak semua rumah sakit sanggup menanggapi  apa yang dikeluhkan pasien.  Ada beberapa klasifikasi RSU terkait kelengkapan dan penunjang medis, di Indonesia ada sedikitnya 5 tipe rumah sakit, yang terbagi ke dalam tipe: A,B,C,D dan E. Secara spesifik klasifikasi tersebut didasarkan pada kemampuan RSU memberikan pelayanan kedokteran spesialis.Â
Tipe A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terkait penanganan kesehatan, juga sebagai rujukan tertinggi sebagai rumah sakit pusat. Â
Tipe B adalah RSU yang mampu memberikan penanganan spesialis dan subspesialis terbatas, dan menjadi rumah sakit rujukan bagi RSU Kabupaten. Tipe C adalah rumah sakit yang mampu menangani pelayanan kedokteran spesialis dan berdiri sebagai rumah sakit daerah, yang didirikan di setiap kabupaten.Â
Tipe D adalah rumah sakit transisi yang mampu memberikan layanan kedokteran umum dan gigi, ini menjadi rujukan kesehatan setelah Puskesmas. RSU tipe E adalah rumah sakit yang menyelenggarakan satu penanganan medis khusus. Di Jakarta sekarang sebanyak 15 Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D resmi didirikan.
Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah berani ini dengan harapan ada peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat, atau paling tidak, hal ini akan membuat antrian pasien di RSUD atau RS lainnya tidak terlampau penuh dan panjang. Dasar ‎pengembangan RSU adalah  untuk memberikan fasilitas kesehatan ke masyarakat,  di RSU tipe D ini akan fokus melayani kebutuhan dasar, seperti kebidanan, dokter anak, bedah ringan, dan penyakit dalam kapasitas ruang rawat inap, juga menyediakan dokter spesialis yang berpraktik untuk melayani masyarakat. Selain itu, di RUS  pun akan ada kamar operasi, ruang Intensive Care Unit (ICU) dan High Care Unit (HCU). Fasillitas pun mengalami penambahan, yang tadinya terdapat 518 kamar tidur menjadi 750 kamar tidur. Pelayanan pun tidak ada perbedaannya. Mau kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dilayani selayaknya.
Peresmian RSU tipe D, menjadikan akses kesehatan yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat. Kebutuhan penanganan medis dengan segera dapat diselenggarakan secara mudah. Pemerintah memberikan priotitas agar masyarakat dapat mendapat pelayanan segera. Saat ini Pemprov DKI memiliki komitmen untuk meyelenggrakan pelayanan kesehatan secara maksimal. Â Semangat meningkatkan pelayanan terus dihembuskan oleh pasangan calon petahana, bagi mereka pelayanan kesehatan yang mudah dan cepat adalah indikator keberhasilan pemerintah dan tanda sejahteranya masyarakat. Pelayanan kesehatan yang cepat akan membawa selamat, akses kesehatan yang mudah tidak akan membuat susah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H