Mohon tunggu...
William Kasturi
William Kasturi Mohon Tunggu... -

Seorang warga negara Indonesia biasa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pejabat Ditjen Hubud Serobot Tanah Milik Orang Lain

9 Juni 2015   15:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangunan eks showroom kendaraan yang dimiliki oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFB) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Bagus Sunjoyo, diketahui didirikan di atas lahan milik orang lain. Selain tidak memiliki kelengkapan surat kepemilikan yang sah, bangunan tersebut juga didirikan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan eks showroom milik Bagus Sunjoyo ini berada di Jalan Raya Strategi RT 002 RW 06, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Selain bangunan tersebut, Bagus Sundjoyo juga diketahui mendirikan sejumlah bangunan rumah di atas lahan bukan miliknya di area Jalan Strategi I, II, dan III, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Lahan yang menjadi lokasi sejumlah bangunan yang didirikan Bagus Sunjoyo, itu diketahui masih menjadi milik Amad bin Aib dengan nomor girik 836 B 35 persil 049  seluas 15.700 m2. Setelah Amad bin Aib wafat, penguasaan dan kepemilikan sah atas tanah tersebut jatuh kepada ahli waris Mansuruddin bin Amad, anak laki-laki satu-satunya dari Amad bin Aib.

Menurut Kuasa Pengurusan pihak ahli waris. Husen bin Angkud, sengketa tanah ini terjadi ketika tanah tersebut secara sengaja mulai diperjualbelikan oleh oknum tanah bernama Muhamad Khoir alias Bawing yang bekerjasama dengan Masad dan Muhammad, yang pada tahun 2013 masih menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah lokasi tanah. 

Salah satu pembeli tanah tersebut kebetulan adalah Bagus Sunjoyo, seorang pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Hubud, Kementerian Perhubungan RI. "Karena transaksi jual belinya cacat hukum dan tidak melibatkan ahli waris pemilik girik tanah tersebut, akhirnya sampai sekarang Bagus Sunjoyo tidak bisa mensertifikasi tanah yang sudah dia beli dari RW Muhammad dan RT Samad melalui perantara Bawing. Dia hanya pegang girik salinan atas nama Amad bin Aib. Sedangkan akta jual belinya (AJB) bodong karena dibuat oleh notaris bodong bernama Wani," ungkap Husen.

Lebih jauh, lanjut Husen, Bagus Sunjoyo sendiri saat ini sudah tahu dan menyadari bahwa tanah yang dibeli dari Bawing dan RT Samad serta RW Muhammad itu keliru. Namun dia menyesalkan tidak ada sama sekali upaya penyelesaian masalah dari Bagus Sunjoyo untuk menggandeng ahli waris. Bahkan kental terkesan Bagus Sunjoyo selalu berusaha menghindar untuk berjumpa dan bermusyawarah dengan ahli waris.

"Setiap kali ahli waris ingin bertemu untuk meminta hak atas tanah yang sudah dibangun, selalu dilempar ke Bawing. Kalau kami bawa masalah ini ke ranah hukum dan melibatkan Polri, apa Bagus Sunjoyo siap mempertaruhkan karier jabatan dan nama baiknya di lingkungan Ditjen Hubud karena sudah menyerobot tanah milik orang lain?" papar Husen mengeluh.   

"Satu cacat lainnya dari Bagus Sunjoyo, kalau menurut informasi dari pegawai Bagus Sunjoyo yang kerja di Joglo, jadwal rutin dia menetap di kediaman yang di Jalan Kavling Hankam Blok B1 Nomor 8, Joglo adalah setiap dua hari sekali karena istri tuanya menempati rumah di Joglo. Sedangkan dua hari berikutnya dia menetap di rumah istri mudanya di daerah Pondok Labu. Dia masih PNS aktif yah tapi punya dua istri. Apa itu benar?  Silakan aja dilacak kebenarannya jika ada yang meragukan," Husen menegaskan.

Sementara itu, Bagus Sunjoyo ketika dikonfirmasi mengelak tudingan dirinya sudah melakukan penyerobotan tanah milik Amad bin Aib. "Saya hanya pembeli. Saya dinformasikan oleh warga setempat yang diwakili RW Muhammad, RT Masad dan Bawing bahwa girik Amad bin Aib lokasi bloknya bukan di atas tanah yang saya beli," kata Bagus Sunjoyo.

"Saya juga sudah bertemu dengan Mansurudin bin Amad, anak dari Amad bin Aib. Saya tanya apakah dia punya surat untuk membuktikan kepemilikan? Ternyata jawabannya tidak. Sampai akhirnya saya berikan fotocopy girik nomor girik 836 B 35 persil 049 kepada Mansurudin untuk pegangan dia dan menyuruh dia mengecek keberadaan tanah orangtuanya ke Kelurahan Joglo," sambungnya lagi.

Menurut Bagus Sunjoyo, berdasarkan informasi yang diterima dari Bawing, RT Masad dan RW Muhammad, tanah yang dibelinya di kawasan Jalan Strategi, Joglo, itu sudah dibebaskan oleh pihak Hankam. Pembebasan lahan itu dilakukan oleh H. Suryana selaku pengelola Kavling Hankam, Joglo. "Sepanjang yang saya tahu, tidak ada lagi tanah girik milik warga di kawasan Jalan Strategi Kavling Hankam Joglo. Kepada saya, H. Suryana juga mengatakan sudah seluruhnya dibebaskan, termasuk Amad bin Aib. Mungkin almarhum Amad atau almarhum Aib tak memberi tahu hal itu kepada Mansurudin sebagai keturunan berikutnya," jelas Bagus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun