Mohon tunggu...
William Perkasa
William Perkasa Mohon Tunggu... lainnya -

Hidup ini hanya sekali. Mengapa harus memberikan orang lain kesempatan untuk mengatur hidup. Uang tidak menciptakan manusia. Namun manusia bisa menciptakan UANG,... \r\n\r\nhttp://www.williamperkasa.com,\r\nid twitter @williamperkasa\r\nBB PIN 7D730F92

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Membuat Kemacetan di Setiap Sudut Kota

17 Juli 2012   06:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:53 3343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.......sumber wikipedia.

Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :


  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.


Langsung saja kita ambil saja point yang no.2 nanti teman-teman yang ada disini bisa menambahkan untuk point-point berikutnya. Yakni BPR dalam memberikan kredit rata-rata pasti membutuhkan jaminan apabila kita ingin mengajukan pinjaman. Karena yang pastinya BPR ingin save dengan pemberian kreditnya.

Kebanyakan kalau kita usaha start up pasti sangat susah sekali untuk mengajukan pinjaman ke BPR tersebut karena mereka jarang membiayai usaha-usaha yang start up, mungkin karena  BPR berpikir high risk untuk membiayai usaha-usaha yang start up. Apalagi yang mengajukan kredit tersebut tidak mempunyai jaminan.

Mungkin diantara kita yang berusaha ingin agar usaha kita agar cepat berkembang dengan butuh suntikan modal. Karena mengingat permintaan pasar yang tinggi. Sehingga kita sudah memperhitungkan rasio untung dan ruginya. Nah karena kebanyakan kita setiap mengajukan permohonan pinjaman ke BPR selalu BPR menanyakan jaminan, apalagi jaminan yang selalu ditawarkan adalah kendaraan bermotor.  Dari sinilah timbul setiap orang ingin mempunyai kendaraan bermotor.

Karena sifatnya yang liquid kalau dijaminkan ke BPR maka kebanyakan orang ingin memilikinya dan merupakan salah satu investasi kepepet, artinya kalau lagi ngak punya uang BPKB bisa disekolahkan disana, padahal kebutuhan motor mungkin tidak terlalu penting  sehingga banyak orang yang memaksakan.

Kita lihat saja sekarang ini angkutan kota banyak yang sepi penumpang akibat gampang nya memperoleh kredit motor ini dari leasing sehingga banyak pengusaha angkutan yang pada bangkrut.  Dengan banyak nya volume kendaraan bermotor saat ini sehingga memacetkan suasana kota disetiap sudut kota dan parkir nya juga sembarangan tidak tertib sehingga menimbulkan kemacetan.

Bisa kah diminta kepada pihak BPR agar tidak selalu meminta jaminan kendaraan bermotor dengan meminta jaminan kepada bentuk yang lain agar tidak memacetkan segala sudut kota. Dan karena tidak fleksibelnya BPR dalam setiap pengajuan kredit dan harus menyertakan jaminan sehingga banyak sekarang ini koperasi-koperasi liar yang memeras nasabah sampai 20% per bulan.  Alangkah mirisnya. BPR yang seharus nya mempermudah prekreditan untuk rakyat malah jadi membuat penyesengsaraan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun