Nana (bukan nama sebenarnya, 10 tahun) anak dari keluarga tidak mampu, Bapaknya seorang buruh bangunan dan ibunya buruh cuci pakaian dilingkungan sekitar rumahnya di wilayah Kota Depok merupakan anak yang ceria dan mudah bergaul dilingkungan rumah maupun sekolahnya.
Namun prilaku N menjadi berubah sejak seorang predator seksual melakukan kejahatan seksualnya pada diri Nana, yang dulunya ceria menjadi pemurung – dulunya mudah bergaul, namun sekarang lebih banyak menutup diri dan takut pada orang dewasa.
Saat itu, hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 pukul 17.00 WIB, Nana dipanggil Fatuloh (+/- 50 tahun) yang sudah dia kenal baik, kemudian diajaklah Nana ke sebuah rumah kosong yang ada disekitar komplek perumahan tempat tinggal Fatuloh tersebut. Di rumah kosong itulah Nana mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh Fatuloh, dan sejak tragedi itulah keceriaan khas anak yang ada pada diri Nana ini semua hilang.
Beruntung ada dua orang warga di sekitar TKP yang peduli atas nasib Nana, dengan keteguhan hati dan tekad memberikan perlindungan pada Nana sebagai korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Fatuloh.
Meskipun mendapatkan pertentangan dari lingkungan sekitar, dua warga yang memberikan perlindungan pada Nana dan keluarganya tetap mendorong kasus ini diproses cecara hukum, sekaligus mengupayakan rehabilitasi diri dan sosial akibat dari trauma kekerasan seksual yang dialami Nana.
Selain melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum, juga melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Depok Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan keadilan atas kasus kekerasan yang dialami oleh Nana, memberikan pendampingan dan perlindungan atas proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan pendampingan rehabilitasi atas traumatik pada diri korban.
Sayangnya, proses hukumnya yang masih berjalan hingga artikel ini ditayangkan dan lanjutan rahabilitasi diri dan sosialnya yang juga masih diperlukan, Fatuloh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metro Kota Depok masih belum tertangkap dan masih dalam status DPO oleh POLRES METRO Kota Depok.
Selain proses hukum yang masih jalan ditempat, dikarenakan ketiadaan anggaran operasional LPA Kota Depok, upaya lanjutan program rehabilitasi atas rujukan dari Ahli Psikologi untuk diri dan sosial Nana belum bisa dilaksanakan.
Disisi lain, LPA Kota Depok tetap berkomitmen untuk mengawal, melakukan advokasi, dan pendampingan rehabilitasi secara internal dengan segala keterbatasan sumber daya manusia dan biaya yang dimilikinya.
Yang menjadi persoalan pada kasus Nana ini adalah proses hukum yang masih berjalan di tempat, dimana Fatuloh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian hingga kini masih menjadi buronan. Hal ini yang seringkali Nana bertanya pada orang-orang yang melindunginya dan selalu mengatakan “saya takut.. saya takut... saya takut”.