Tekad Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk langsung bekerja sesaat setelah pelantikan yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 20 Oktober 2014 mendatang memberikan konsekuensi bagi para pembantunya yang harus langsung tancap gas sesuai instruksi “majikannya”.
Oleh karenanya, diperlukan pembantu-pembantu Presiden dan wakil Presiden yang cakap, ahli, dan profesional di bidangnya masing-masing agar laju pemerintahan 5 (lima) tahun kedepan dapat berjalan sesuai dengan blueprint kebijakan Presiden yang telah disusun dalam program kerjanya.
Mungkin usulan di bawah ini bisa menjadi pertimbangan Presiden terpilih dalam menentukan susunan Kabinet beserta para pembantunya.
- Kementerian Dalam Negeri: Siti Nurbaya Bakar/Jimly Asshiddiqie
- Kementerian Luar Negeri: Hikmahanto Juwana
- Kementerian Pertahanan: Soetiyoso
- Kementerian Hukum dan HAM: Rafly Harun
- Kementerian Keuangan dan Bappenas: Yunus Husein
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Kurtubi Kementerian Perindustrian: Saleh Husein/ Emirsyah Satar
- Kementerian Perdagangan: Rini M Soemarno
- Kementerian Pertanian: Rusman Heriawan/Dwi Andreas Santosa
- Kementerian Kehutanan: M Nurdin Abdullah/Yetti Rusli
- Kementerian Perhubungan dan Pekerjaan Umum: Bambang Susantono/ Andrinof Chaniago
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: Indroyono Soesilo
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Ryeke Diah Pitaloka
- Kementerian Kesehatan: Nafsiah Mboi/Akmal Taher
- Kementerian Pendidikan dan kebudayaan: Anies Bawesdan
- Kementerian Sosial: Imam Prasodjo
- Kementerian Agama: KH. Mustofa Bisri/Lukman Hakim Saifuddin
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Enos Rumansara/Rusdi Kirana
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Gatot S Dewa Broto/Richardus Eko Indrajit
- Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: Ryamizard Ryacudu
- Menko Bidang Perekonomian: Bambang Soemantri Brojonegoro
- Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat: Djarot Sayful Hidayat
- Kementerian Sekretaris Negara: Pramono Anung
- Kementerian Riset dan Teknologi: Ilham Habibie/Josaphat Tetuko Sri Sumantyo/ I Gede Wenten
- Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Dahlan Iskan/ Rusdi Kirana
- Kementerian Lingkungan Hidup: Sudharto P. Hadi/ I Gede Wenten
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan: Khofifah Indraparawangsa
- Kementerian Perlindungan Anak: Seto Mulyadi
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Siti Nurbaya Bakar
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Muhammad Yusuf/Dahlan Iskan/Rusdi Kirana
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: Nusron Wahid
- Kementerian Perumahan Rakyat: Andrinof Chaniago/Rhenald Kasali
- Jaksa Agung: Bambang Widjoyanto/Busro Mukodas/Adnan Buyung Nasution
- Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Mas Achmad Santosa
- Kepala BIN: Prabowo Subianto/Luhut Pandjaitan
- Kepala BKPM: Sudhamek AWS
- Jurubicara Presiden: Ferry Mursyidan Baldan, Ruhut Sitompul
- Staff Khusus Presiden: Andi Widjayanto, Akbar Faizal, Poempida, Agus Gumiwang Kartasasmita
Khusus untuk susunan Kementerian yang telah dijabarkan di atas, ada beberapa Kementerian yang digabung demi efesiensi dan ketepatan dalam menyusun program kerja yang tidak tumpang tindih. Namun ada pula yang berdiri sendiri agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara komrehensif dan holistik.
Semisal Kementerian Keuangan dengan Bapenas yang digabung, hal ini agar antara penyusunan keuangan dengan perencanaan pembangunan negara dapat terintegrasi dalam satu pintu sehingga memunculkan program yang terencana sesuai dengan pos anggarannya tanpa ada saling lempar tanggung jawab.
Begitu juga dengan Kementerian Perhubungan yang digabung dengan Pekerjaan Umum, hal ini agar dalam setiap kebijakan program dapat bersinergi, trutama menyangkut kebijakan transportasi dan dukungan infrastrukturnya. Karena selama ini yang terjadi adalah jika ada persoalan yang menyangkut transportasi dan infrastrukturnya selalu terjadi lempar tanggung jawab.
Namun ada dari susunan Kementerian baru yang terpisah dari Kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Perlindungan Anak yang sebelumnya bagian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pembentukan Kementerian Perlindungan Anak ini sebagai bagian dari bentuk perhatian negara secara politik dan hukum memberikan perhatian serius, komprehensif dan holistik atas perlindungan anak di Indonesia sebagai bagian terpenting dalam kebijakan program pembangunan nasional.
Sedangkan soal nama-nama yang mengisi jabatannya masing-masing, berdasar penerawangan penulis, hal ini sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Semisal Kepala BIN adalah Prabowo Subianto, dia ada adalah seorang mantan militer yang diduga terlibat peristiwa 1998. Ini menunjukkan kepiawaian seorang Prabowo, penulis mengibaratkan jika seseorang menemukan sebuah virus komputer yang disebarkan ke jaringan komputer berarti orang ini juga memiliki ilmu pengkal virusnya untuk bisa dijual ke para pengguna komputer (untuk soal ini silahkan jadi polemik ya...)