Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Mirna vs JW, Kenapa Sedikit-sedikit?

14 Juli 2016   12:51 Diperbarui: 14 Juli 2016   13:12 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jaksa Penuntut Umum mengaku belum seluruhnya beberkan rekaman kamera pengintai atau CCTV Kafe Olivier yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Sugih Carvalho mengaku pihaknya baru memperlihatkan bukti rekaman CCTV sebanyak lima persen untuk menyesuaikan keterangan Hanie yang menjadi saksi kunci dalam sidang kelima ini.

"Ini yang diputar baru 5 persen saja, belum semuanya," kata Jaksa Sugih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (13/6/2016).

Tadi ku baca dengan kening setengah berkerut. 1/4 karena usia, selebihnya karena tak habis pikir akan isi berita.

Kenapa dari 7 bulan , saat kasus terjadi, sampai persidangan berlangsung, bukti harus disimpan, untuk diungkap sedikit demi sedikit ?

What's for ? 

Ku cari-cari lagi , tautan berita sejenis, siapa tahu saja sumbernya tidak valid, tak terbukti dan abal-abalan saja. Ada beberapa sumber lain dengan nada dan berita sejenis. Salah satunya dari link detik ini.

Coba bayangkan :

Kasus terjadi Januari. CCTV terekam saat itu juga. Bila ternyata bukti sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tayang perdananya harus menunggu sekian lama ? Dan setelah sekian lama, tidak semua diungkapkan, hanya 5 %

What???????

Kening semakin berkerut-kerut, bisa lekas tua aku, karena keawamanku terhadap hukum dan jalannya kasus yang semakin lama semakin kusut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun