Pernah aku dibayari perusahaan dengan uang SDM untuk mengikuti kelas seminar sehari berjudul Tax Planning. Judul yang "ngeri-ngeri sedap" begitu pikirku tertarik. Ku pikir Tax Planning adalah semacam cara melegalkan apa yang salah menjadi benar dimata hukum, seperti para pakar hukum memainkan ayat ayat dan pasal pasal KUHP mereka. Jadi aku okekan saja, siapa tau dengan "investasi" Rp 500.000,- (Lima ratus ribu) aku  bisa mengirit pajak jutaan rupiah , hehehehehehe .
Ku bangun pagi, mandi dan gosok gigi, minum kopi, lalu pergi , semangat 45 mengikuti seminar "TAX PLANNING". Keren.
Masuk kelas, aku diberikan sebuah diklat, berisi tulisan tulisan teknis seperti biasa. Juga pasal pasal dan dasar hukum pajak. Jujur kata bukunya bikin Mumet , membuat mata berkunang kunang , dan otak kebyar kebyar macam listrik kekurangan pulsa. Godaan membaca Kompasiana begitu menggebu, apalagi membaca bagian fiksiananya nikmat. Tapi uang Rp 500.000,- bukan uangku, itu uang SDM yang diberikan agar aku menimba ilmu, jadi aku harus belajar, agar setidaknya ada ilmu dan manfaat  yang bisa kuberikan bagi banyak orang.
Guru pengajarnya datang terlambat, kulihat jamku 15 menit lebih telat dari jadwal yang sudah diberikan. Biasalah, pikirku, jam Indonesia terlalu banyak toleransi , mulurnya tak tanggung tanggung, tapi toh teman teman lain tidak ada yang complain, kesabaran mereka sudah terbukti dan terasah oleh kemacetan jalan yang tak kunjung bisa diatasi.
Aku sudahi basa basi pembuka , mari kita lanjut ke topik utama "Tax Planning".
Seperti judulnya perencanaan Pajak, maka isinya tak lari dari judul, rencanakanlah pajak, agar suatu saat perusahaan tidak didera oleh masalah pajak.
Tujuan perencanaan sudah jelas, penghematan pajak !
Mataku sudah sebelo burung beo (memang beo matanya belo, entah juga ). Aku selalu tertarik dengan semua kata "penghematan". Bukan pelit atau kikir, hemat itu artinya tidak boros, tidak menghambur uang untuk yang tidak perlu, apalagi untuk pajak yang bisa jadi dikorupsi, ehhhh sensor sensor.Â
Bagaimana sih cara menghemat pajak?! begitu tanyaku tak sabar.
Ada macam macam cara penghematan pajak, dari yang legal, setengah legal sampai tidak legal. Aku tak mau cara yang tak legal, seperti pembukuan ganda, atau pemanipulasian transaksi. Cara seperti itu tidak elegan, rawan ketahuan, dan kalau ketahuan urusannya panjang kali lebar. Belum lagi sanksi bunga yang seperti tengkulak kejamnya.Â
Kalau menurut buku yang dibagi " Perencanaan pajak " tidak sama dengan "Penggelapan pajak". Dan aku jelas tak suka yang gelap gelap, Â nanti tertabrak dinding bernama sanksi, Ogah benar bukan. Dalam perencanaan pajak, kita memilih, seperti memilih jalan dengan KM terpendek untuk sampai tempat tujuan, kurang lebih analoginya seperti itu. Hemat tapi legal dan aman, siapa yang tidak mau, aku mau banget lah, biar tempat usaha dimana aku bekerja bisa irit bayar pajak, siapa tahu gaji ku ehh gaji karyawan bisa naik seiring kemajuan usaha, berharap.com.