Â
Enviromental Justice
Environmental Justice diartikan sebagai pergerakan di lapisan masyarakat bawah (grassroot) yang memperjuangkan perlakuan yang samabagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan kebijakan. Perlakuan adil berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.
Berdasarkan definisinya, EJ mengandung tiga aspek sebagai berikut:
�       Aspek keadilan prosedural: keterlibatan seluruh pihak (masyarakat) dalam arti yang sebenarnya;
�       Aspek keadilan subtantif: hak untuk tinggal dan menikmati lingkungan yang sehat dan bersih;
�       Aspek keadilan distributif: penyebaran yang merata dari keuntungan yang diperoleh dari lingkungan
Gerakan EJ dipelopori oleh kalangan kulit putih kelas menengah di AS dan dewasa ini meluas sampai ke golongan masyarakat bawah, termasuk kelompok minoritas. Di masa datang diperkirakan kelompok marjinal yang akan membawa perspektif baru dalam masalah lingkungan dan mereka akan lebih menonjol dalam menyuarakan isu EJ. Pada dasarnya EJ mengkaji seberapa jauh keterkaitan antara ketidakadilan lingkungan dan sosial, dan mempertanyakan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah lingkungan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan dan pembangunan yang terintegrasi. Namun jangan diartikan bahwa EJ merupakan obat untuk menangani berbagai ketidakadilan sosial yang terjadi di banyak negara di dunia, terutama di negara-negara berkembang.
Environmental Justice biasa disebut juga environmental equity yang diartikan sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya lingkungan secara adil bagi individu,kelompok, atau masyarakat tanpa membedakan ras, bangsa, atau status ekonomi.
Environmental justice menjadi isu di AS karena kenyataan bahwa kelompok minoritas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam hal mendapatkan lingkungan yang layak untuk dihuni. EJ mencakup juga sektor pertanian, misalnya berkaitan dengan keterpaparan kaum buruh tani terhadap bahaya pestisida. Atau, masyarakat miskin yang mengkonsumsi ikan yang ditangkap dari lingkungan perairan yang telah tercemar.
Pembangunan dan Pembangunan Berkelanjutan