Korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa namun yang lebih penting sekarang adalah bagaimana kita seorang warga Indonesia untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan ini tidak hanya  di lakukan oleh pemerintah saja , harus adanya peran masyarakat juga apalagi peran seorang mahasiswa. Yaitu dalam penindakan dan pencegahan . di dalam upaya ini peran mahasiswa lebih kepada upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya anti korupsi di masyarakat, bukan pada penindakan yang seharusnya di lakukan oleh institusi penegak hukum yaitu pada kewenangan  pemerintahan. Tahap awal untuk melakukan pencegahan tersebut sebelumnya mahasiswa harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa dan bagaimana korupsi, pemberantasannya, serta menanamkan nilai nilai anti korupsi. Sehingga dapat membentuk mahasiswa yang ber kepribadian anti korupsi, serta membangun semangat dan kompetesi nya bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu apakah harapan anda tentang korupsi yang terjadi di Indonesia ini ? mungkin jawaban dari berbagai kalangan berbeda-beda. Namun jawaban dari seorang mahasiswa seperti saya yang belom banyak mempunyai ilmu, tidak mengetahui banyak tentang politik dan  tindakan korupsi di Negara saya ini tiada banyak harapan yang pantas saya harapkan. Yaitu trifungsi mahasiswa itu bisa terfungsikan. Agent of change katanya, semoga benar-benar bias merubah segalanya yang memang butuh perubahan, korupsi khususnya. Serta semoga adanya mahasiswa yang berbasis islam ini khususnya bias meniadakan korupsi yang suda ada . Adanya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam semoga dapat meregenerasi pemimpin islam yang tiada korupsi. Dan adanya kita yang sedang belajar semoga menumbuhkan rasa keprihatinan untuk korupsi yang terjadi kemudian berusaha bagaimana tindakan korupsi berkurang sampai akhirnya bias di hilangkan.
Apabila jawaban dari ala preman mereka bisa mengatakan bahwa pelakunya di binasakan, jawaban mahasiswa para stake holder yang mengurusi perihal korupsi di Indonesia harus dapat memberikan efek jera kepada pelakunya agar kelak dikemudian hari tidak aka nada lagi orang yang akan menyelewengkan kekuasaan nya untuk melakukan korupsi. Efek jera bias berupa sanksi moral seumur hidup kepada seluruh anggota keluarga dari pelaku korupsi misalnya, dengan menerapkan ketenyuan bahwasanya setiap anggota keluarga dari pelaku korupsi harus menyetorkan dana untuk Negara sebesar nominal sekian sampai dengan tujuh turunan dan nama pelaku korupsi harus di blacklist agar tidak dapat menikmati fasilitas umum tertentu seperti pesawat terbang, izin visa, dsb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H