Mohon tunggu...
Money

The Meaning of Gharar

16 Mei 2017   11:37 Diperbarui: 16 Mei 2017   12:31 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Didalam fiqih muamalah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam jual beli yang telah dibangun oleh para ulama’ agar muamalah tidak berkembang secara bebas dan keluar dari jalur atau rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh syari’. Salah satunya yaitu prinsip larangan gharar. Secara umum gharar dapat diartikan sebagai ketidakjelasan sifat dari sesuatu. Bisa juga dapat dikatakan suatu khilda’ atau penipuan. Ketidakjelasan yang dimaksud adalah dari pihak yang bertransaksi dan objek transaksi yang akhirnya dapat menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak. Jadi gharar yaitu ketidakjelasan yang dapat terjadi pada barang atau harta.Didalam al-qur’an telah disebutkan ayat yang berkaitan dengan hukum gharar, namun tidak secara khusus yaitu pada Qs.al-baqarah ayat 188 yang berbunyi:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta dari sebagian yang lain diantara kamu dengan yang batil”

Landasan sunnah ada juga hadis yang menyebutkan “dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw melarang jual beli yang mengandung penipuan.

Larangan gharar sudah jelas didalam islam. Karena dapat menimbulkan perselisihan, permusuhan diantara orang muslim, dan kerusakan. Gharar dapat terjadi dalam beberapa kasus yaitu yang pertama dilihat dari kualitas barang atau harga yang akan di perjual belikan. Seperti contoh bp.ali adalah seorang pedagang kambing, dia akan menjual beberapa kambingnya kepada seorang petani, keadaan kambing tersebut salah satunya sedang hamil tua, kemudian bp.ali menjualnya dengan harga yang mahal karena kambingnya sedang hamil, namun tidak ada jaminan akan lahir dan kondisinya anak kambing tersebut, nah dalam hal ini si pembeli harus menerima apapun yang akan terjadi dan menerima harga yang telah disepakati di awal. Kasus kedua adalah tentang kuantitas, seperti contoh disini ada seorang pemborong yang ingin membeli mangga(tebasan) nah diantara penjual dan pembeli disini telah sepakat berapa harga yang telah ditentukan, namun penjual harus menerima berapapun uang yang diterima tanpa mengetahui berapa buah yang telah didapat si pembeli. Gharar yang dapat terjadi kemudian dalam harga, yang dimaksud disini adalah harga dalam suatu kesepakatan yang terjadi tidak pasti, karena adanya pilihan yang tidak dapat dipastikan terlebih dahulu. Kasus keempat adalah terletak pada waktu penyerahan, seperti contoh ada seseoranmg menjual barang yang hilang seharga jutaan dan disetujui oleh pembeli. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian dalam waktu penyerahan, karena penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu terhadap barang yang hilang itu dapat ditemukan kembali atau tidak.

Jadi, dalam keempat kasus diatas persamaannya adalah sama-sama rela, namun bersifat sementara karena dalam kedua belah pihak masih belum jelas. Namun pada akhirnya si pembeli akan menyadari bahwa hal yang telah dilakukan dapat merugikan dirinya sendiri, dia akan merasa tetrdzolimi.

Intinya sesusatu yang belum jelas kepastiannya atau masih samar-samar itu bisa dikatakan sebagai gharar, seperti contoh lagi barang atau harta  yang dijual belum tentu keselamatannya, ketentuan penjual seperti bagi yang yang menjatuhkan barang jualan harus dibeli, ketentuan bagi pembeli yang mengusap baju/kain yang dijual maka harus dibeli, kemudian seperti juga ketika ada akad jual beli namun caranya yang salah seperti lempar-melempar barang jualan. Ada juga beberapa bentuk-bentuk jual beli gharar yang lain diantara nya yaitu yang pertama,jika barang yang sudah dibeli dari orang lain belum di serahkan kerpada pembeli maka dilarang untuk dijual kembali karena ada kemungkinan terjadinya kerusakan atau hilangnya objek, oleh karena itu dilarang. Yang kedua apabila tidak ada kepastian dari jumlah harga yang harus di bayar, umpamanya saya membeli gula kepada penjual sesuai dengan harga hari ini, dikatakan gharar karena pada kenyatannya jenis beras itu berbeda dan harganya pun juga pasati berbeda.Maka hal yang telah disebutkan di atas adalah merupakan gharar, dan itu dilarang dalam islam.

Pembahasan selanjutnya adalah apa yang termasuk didalam transaksi gharar, yang me nyangkut kualitas barang atau harta , si penjual mengatakan bahwa kuliatas produknya itu nomor satu padahal aslinya kualitas itu berbeda dengan yang di katakana. Hal ini mungkin diketahui oleh kedua belah pihak atau bahkan satu pihak saja. Contoh selanjutnya ialah hal dalam mempermainkan harga, yang dimaksud ialah apabila harga yang dicantumkan lebih tinggi dua atau tiga kjali lipat dibandingkan harga yang ada di pasaran. Cara lain ialah tidak adanya kesesuaian antara barang yang di import maupun yang di eksport. Kemudian adanya tipuan di dalam jual beli, semisal menyamakan antara barang yang asli dengan yang tiruan seperti yang ada di sekitar kita yaitu arloji, emas dsb.

Kemudian ada juga beberapa bentuk jual beli yang dilarang oleh Nabi, karena mengandung unsure gharar itu diantaranya ada enam macam ba’i.

  • Ba’I khasah: semisal ada orang yang melakukan jual beli namun tidak jelas wujudnya, semisal jual beli tanah yang luasnya diukur dengan mengguanakan lembaran batu/kerikil. Dan didalam hadis Naboi telah disebutkan bahwa hal tersebut tidak boleh.
  • Ba’I munabazah: maksudnya jual beli itu secara menyentuh. Semisal ya seperti ada ketentuan bahwa apabila kita menyentuh barang yang sedang dijual maka kita itu harus membelinya. Bias juga dikatakan bahwa jual beli secara lempar-melempar sehingga objeknya tidak jelas.
  • Ba’I hablul hablah: menjual suatu janin yang dikandung hewan yang sedang hamil. Dengan jangka waktu yang tidak di tentukan. Dasarnya terdapat dalam hadis rasul.
  • Ba’I mukhadarah: menjual barang yang belum masak, seperti dalam keadaan buah. Itu tidak boleh kecuali buah tersebuat sudah berubah dari warnanya yang menjadi kekuning-kuningan.
  • Ba’I madhamin: disini maksudnya menjuak sperma yang berada dalam sulbi unta jantan. Dan nabi melarangnya
  • Ba’I muhaqalah: menjual tanaman yang masih ada disawah. Itu juga tidak boleh dilakykan karena ada ghararnya . Nabi pun melarang hal tersebut.

Syafe’I, rachmat, FIQIH MUAMALAH; (Bandung:2004)

Mardani, FIQIH EKONOMI SYARI’AH(fiqih muamalah); (Jakarta:2012)

Sabiq, sabiq, FIQHUS SUNNAH; (Jakarta-pusat:2010)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun