Mohon tunggu...
Money

Mengembangkan Kekayaan Sendiri

26 Februari 2017   05:31 Diperbarui: 26 Februari 2017   16:00 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tema konsep pengelolaan dan distribusi harta kekayaan ini bersangkutan dengan hal-hal seperti kenegaraan, ekonomi islam, serta didalamnya tentang kesejahteraan. Dilihat dari pengertian distribusi kekayaan harta yaitu keuntungan negara di bagi diantara pihak pihak yang terlibat dalam produksi dan prinsip prinsip dasar distribusi. Arti penting distribusi kekayaan sendiri adalah segala sesuatu yang apabila tidak digunakan dan dilakukan secara tepat dan adil maka akan berdampak terhadap kejejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu distribusi masyarakat menjadi penting . namun distribusi harta kekayaan pada saat  ini tidak berdasarkan prinsip prinsip keadilan dan distribusi kekayaan.Distribusi kekayaan dilihat dari pembagiaanya sangat rumit dan sulit. Karena hal ini bersangkutan dengan pendapatan negara yg mempunyai kekayaan berlimpah, dibagi juga untuk masyarakat . oleh karena itu cara dalam pendistribusiannya harus dengan keadilan kejujuran dan dengan tujuan meningkatkan kekayaan negara. Seperti contoh pihak pihak pengurus masalah pendistribusian harta kekayaan negara telah membagi hasil kekayaan negara kepada semua masyarakat serta lembaga-lembaga pemerintahan, namun ada pihak kapitalis yang telah menyelewengkan harta tersebut untuk kepentingannya sendiri. nah dalam kasus seperti ini yang menyebabkan kesenjangan masyarakat. Sehingga beberapa pemikir ekonomi dan politik mengurus masalah ini secara serius. Salah satu solusi untuk menghindari hal seperti itu ialah dengan memberi kebebasan terhadap kepemilikan individu untuk melakukan kuliatas diri, kualitas kemampuan yang perindividu miliki untuk menghasilkan suatu kekayaan . kemudian tidak membatasi apa yang mereka usahakan untuk mendapatkan kekayaan tersebut, dan melakukan pembagian secara merata serta adil. Memberikan keluasan terhadap peraturan yang mungkin telah mengikat sehingga tidak bisa melakukan suatu hal yang dapat merubah serta mengembangkan kekayaan kepemilikan sendiri.

Pembahasan kemudian yaitu tentang bagaimana pengelolaan harta yang dianjurkan dalam islam. didalam islam telah dijelaskan bahwa ada hal yang di halalkan serta yang di haramkan. Penjelasan ini tidak hanya pada harta yang diperoleh namun juga di lihat bagaimana cara memperoleh harta tersebut. pengelolaan harta yang di halalkan dimisalkan seperti pembelanjaan dan dalam mengembangkan harta yang telah dimiliki. Harus dengan kejujuran, keadilan dan segala pengaturan  yang telah diatur dalam hukum islam. Sedangkan pengelolaan dari harta yang di haramkan adalah harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, dengan cara yang curang seperti, melakukan riba, memperoleh harta dengan cara penipuan, serta melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum islam atau hukum syara’. Tentang hokum-hukum distribusi  mencakup artian dengan kepemilikan umum. Maksud kepemilikan umum disini adalah sesuatu yang dilihat dari sisi pembetukannya tidak dimiliki secara individu namun dimiliki secara menyeluruh serta yang menjadi manfaat untuk hidup orang banyak.

Jadi konsep pengelolaan dan distribusi harta kekayaan menekankan pada penyebaran harta kekayaan serta cara pendistribusi kekayaannya. Sehingga harta hak milik umat yang pengelolaannya menjadi satu akan sama dan adil pembagiannya. Dan tidak ada lagi faktor faktor yang dapat merugiukan siapapun apalagi masyarakat.

  • Daftar pustaka
  • Rahman Afzarul.1995.Doktrin ekonomi islam jilid 1.Yogyakarta.PT.Dana bakti wakaf.
  • Rahman Afzarul.1995.Doktrin ekonomi islam jilid 2.Yogyakarta.PT.Dana bakti wakaf.
  • Mardani.2012.Fiqh ekonomi syari’ah.jakarta.PT.Fajar interpertama mandiri.
  • Mediawati Elis.Harta kekayaan islam,S.pdf.
  • Hikam Mohammad.Distribusi kekayaan.pdf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun