Tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak berdiri sendiri, namun ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Yaitu faktor-faktor penyebab korupsi yang berasal dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal). Faktor internal terjadi karena adanya aspek moral seperti sifat tamak atau rakus, lemahnya keimanan, sedangkan dari aspek sikap sendiri yaitu pola hidup yang konsumtif dan contoh dari aspek social sendiri seperti adanya pengaruh seseorang untuk berperilaku korup.
Adapun factor penyebab korupsi yang eksternal ada 4 aspek diantaranya :
- Aspek politik
- Didalam aspek ini terdapat hal yang mengakibatkan terjadinya korupsi yaitu ketika adanya instabilitas politik, kepentingan politik oleh para pemegang kekuasaan dan bahkan ketika mempertahankan kekuasaan.
- Aspek hukum
- Faktor hokum dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari aspek perundang-undangan dan sisi lemahnya penegakan hukum. Contohnya yaitu kualitas produk hukum yang tidak bagus.
- Aspek ekonomi
- Dalam aspek ini pelaku korup dipengaruhi Karena diperolehnya pendapatan atau gaji yang tidak memenuhi kebutuhan, sehingga pelaku korup mendapat ruang untuk mengambil jalan pintas . Serta adanya system ekonomi yang kurang tertata.
- Aspek organisasi
- Penyebab adanya suatu korupsi dalam aspek ini adalah permasalahan dalam kultur kepemimpinan, akuntabilitas, dan management atau system yang tidak teratur. Suatu organisasi dapat dikatakan anti dari korupsi apabila didalam organisasi tersebut terdapat lima fungsi penting yaitu focus attention, provide a source of legitimacy, affect the structure, dan provide clues about the organization.
Dari penyebab yang telah disebutkan diatas ada beberapa penyebab yang telah disebutkan oleh para tokoh politik yang tidak semua dicantumkan. Namun secar aumum gambaran factor penyebab korupsi adalah semua dari masyarakat itu sendiri, bahkan meskipun banyak dari mereka yang memiliki kekayaan melimpah. Kurangnya kesadaran diri dari masing-masing individu termasuk salah satu factor penyebabnya.
Korupsi telah menjadi budaya di Negara kita .Namun sebagai masyarakat yang mengerti dan sadar akan aturan hokum kita harus melakukan apa yang menjadi kewajiban kita untuk memberantasnya, dengan melakukan pengawasan yang intens terhadap masalah korupsi, ditingkatkannya kesadaran akan aturan hukum Negara, serta penghapusan sifat birokrasi patrimonial dan pengaruh integralisme dalam Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H