Mohon tunggu...
Wilda Pertiwi
Wilda Pertiwi Mohon Tunggu...

love my world

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bencana Sinabung Belum Berakhir

21 April 2015   15:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penanganan bencana erupsi Sinabung hingga kini belum berjalan maksimal. Dua Presiden berkunjung ke sana dan memberi sejumlah arahan. Tapi arahan tinggal arahan korban Sinabung masih bergelut dengan derita.

Erupsi Sinabung  2013  telah benar-benar menghancurkan beberapa desa, di antaranya :

1. Suka Meriah, 2. Bekerah, 3. Simacem, 4. Kuta Tonggal, 5. Berastepu, 6. Guru Kinayan

Erupsi juga menyebabkan beberapa desa lain rumah tidak layak ditinggali, di antaranya: 1. Sigarang-garang, 2. Suka Nalu, 3. Selandi, 4. Perbaji, 5. Lau Kawar, 6. Mardinding, 7. Kutambaru

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Sinabung akhir tahun lalu memberi empat arahan. Salah satunya, relokasi warga yang desanya hancur karena erupsi.

Relokasi dilakukan bertahap. Dari  400an KK akan direlokasi 50 KK terlebih dahulu. Saat ini sudah terbangun 50 hunia tetap di Siosar untuk pengungsi dari desa yang berada di radius 3 KM dari Sinabung.

Warga desa lain seperti dari Guru Kinayan, Mardinding , Kutambararu, Lau Kawar, tidak masuk dalam daftar yang mau direlokasi sebab desa mereka berada di luar zona merah ( 3 km ).

Penetapan zona merah ini bermasalah. Sebab dampak erupsi Sinabung juga dirasakan oleh warga di luar zona tersebut. Banyak desa di luar zona merah rusak parah dan terisolasi karena banjir lahar dingin. Selain itu debu sisa letusan juga sangat mengganggu warga di desa tersebut.

Hingga saat ini relokasi  bagi 2.003 KK belum terlaksana. Ribuan pengungsi itu terkatung-katung.

Bagaimana dengan mereka yang statusnya di luar desa zona merah?

Sebagian dari mereka menjadi Pengungsi Tidak Resmi di UKA 1 Karo dan berpencar ke penjuru Karo, untuk waktu yang tidak diketahui.

Perlu diketahui, ada 2 jenis pengungsi Sinabung: pengungsi resmi dan tidak resmi. Pengungsi resmi ditanggung kesehatannya di RSU Pemkab Karo. Sementara pengungsi tidak resmi hanya mengandalkan bantuan dari relawan.

Lalu apa proses penanggulangan bencana relokasi? Apa proses penanggulangan pascaletusan?

Penanganan bencana Sinabung tidak selesai dengan relokasi. Mereka yang sudah direlokasi harus memulai semuanya dari nol. Mereka harus membuka lahan dan bertani. Tapi, hingga saat ini izin untuk pembukaan lahan pertanian belum juga kelar.

Lebih parah lagi mereka yang belum direlokasi. Mereka terkatung-katung di pengungsian, menunggu pembangunan hunian yang belum terlihat sampai sekarang.

Warga yang tidak masuk daftar relokasi lebih menyedihkan lagi. Mereka tidak punya pilihan lain kecuali kembali ke desa mereka yang sudah hancur dan penuh risiko, sebab Sinabung bisa bergolak sewaktu-waktu. Lalu, sampai kapan mereka menanggung semua derita itu?


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun