Koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Selain memberikan prioritas pada kesejahteraan anggotanya, koperasi syariah juga berusaha memberikan kontribusi maksimal kepada pengembangan masyarakat. Salah satu produk koperasi yang sukses adalah koperasi Syariah. Telah banyak koperasi syariah yang diciptakan untuk mendukung peningkatan perekonomian di Indonesia. Koperasi syariah memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi, anggota memiliki peran sebagai pemilik dan pengguna layanan, sehingga mereka merasa terlibat sekaligus menjadi pemilik koperasi. Dengan melibatkan anggota secara aktif dalam koperasi, mereka dapat berpartisipasi dalam proses produksi, konsumsi, dan distribusi. Pemberdayaan ekonomi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kesejahteraan masyarakat didefinisikan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal yang layak, pakaian, dan makanan yang mencukupi, serta pendidikan dan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Kesejahteraan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi di mana individu dapat memaksimalkan utilitas mereka pada tingkat anggaran tertentu dan terdapat pemenuhan fisik dan spiritual yang memadai. Koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan organisasi kesejahteraan (NGO).
Koperasi syariah didasarkan pada asas konsep gotong royong dan tidak memonopoli kepemilikan modal oleh satu orang. Baik keuntungan yang diperoleh maupun kerugian harus dibagi secara adil sesuai dengan prinsip islam, seperti larangan atas bunga (riba), ketidakpastian (gharar), perjudian (maysir), dan kegiatan bisnis yang tidak etis. Manajemen usaha koperasi syariah dilakukan melalui musyawarah (syuro) antara anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan melibatkan potensi anggota yang dimiliki. Landasan hukum koperasi syariah, seperti lembaga ekonomi Islam lainnya, merujuk pada sistem ekonomi Islam itu sendiri. Landasan ini dapat disimpulkan dari Al-Quran dan Al-Hadits. Koperasi syariah merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Dalam konteks ini, koperasi syariah memiliki landasan hukum yang mencakup prinsip-prinsip ekonomi Islam. Prinsip-prinsip ini mewujudkan kesatuan yang menyeluruh antara aspek ekonomi dan nilai-nilai Islam.
Salah satu dampak koperasi syariah bagi perekonomian nasional adalah meningkatnya inklusi keuangan. Koperasi syariah memberikan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah terpencil atau kurang mendapatkan perhatian dari lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya koperasi syariah, individu dan usaha kecil dapat memperoleh akses ke produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan mikro dan tabungan syariah. Hal ini membantu meningkatkan inklusi keuangan dan membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Perkembangan koperasi syariah di Indonesia cukup menjanjikan. Pasalnya dari 273 Juta penduduk Indonesia 230 Juta diantaranya adalah penduduk Muslim. Ini membuat pangsa pasar koperasi syariah di Indonesia sangat besar sekali. Koperasi Islam dapat memberikan akses kepada layanan keuangan bagi segmen masyarakat yang kurang terlayani. Dengan menawarkan produk keuangan mikro dan tabungan syariah, mereka dapat memberdayakan individu dan usaha kecil untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, menciptakan peluang penghasilan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Koperasi Syariah mendorong anggotanya untuk menyimpan uang mereka dalam rekening yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan produktif. Tabungan ini berkontribusi pada akumulasi modal dalam ekonomi dan dapat dialokasikan untuk investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi. Koperasi Syariah dapat mendukung kegiatan kewirausahaan dengan memberikan bantuan keuangan kepada anggota yang ingin memulai usaha sendiri. Ini termasuk prinsip tolong menolong sebagai umat islam karena pada dasarnya Islam sebagai agama rahmatan lil-alamin memprioritaskan kesejahteraan sosial dan distribusi sumber daya yang adil. Dengan mengumpulkan sumber daya dan membagi keuntungan, mereka membantu mengurangi kesenjangan pendapatan, membantu yang kurang beruntung, dan mempromosikan persatuan sosial.
Koperasi syariah fokus pada pembangunan komunitas dan pemberdayaan masyarakat. Mereka berperan dalam berbagai inisiatif berbasis masyarakat, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, koperasi syariah menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Melalui kerjasama dalam komunitas, koperasi syariah membangun jaringan sosial dan ekonomi. Koperasi syariah memainkan peran penting dalam mendorong kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja. Koperasi syariah memberikan dukungan finansial, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada anggotanya untuk memulai usaha mereka sendiri. Dukungan ini memberdayakan individu untuk menjadi mandiri dan menciptakan peluang kerja bagi orang lain. Melalui kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja, koperasi syariah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan individu dan mengurangi tingkat pengangguran.
Melalui kegiatan koperasi, anggota diberdayakan untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi syariah juga sering mengadakan program pelatihan dan workshop untuk meningkatkan pemahaman anggotanya tentang manajemen keuangan, pengelolaan usaha, dan kegiatan ekonomi lainnya. Dengan demikian, koperasi syariah tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran ekonomi masyarakat.
Selain sektor ekonomi, koperasi syariah juga berkontribusi pada sektor sosial dan budaya. Koperasi syariah mendorong praktik-praktik ekonomi yang adil dan berkelanjutan, mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan keberlanjutan dalam aktivitas bisnisnya. Dengan membangun hubungan yang erat dengan anggotanya dan masyarakat sekitar, koperasi syariah membentuk ikatan sosial yang kuat dan mempromosikan persatuan dalam masyarakat. Koperasi syariah juga sering terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti program sosial, pemberdayaan perempuan, dan pengembangan komunitas. Hal ini membantu memperkuat jaringan sosial dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Pada kesimpulannya, Koperasi syariah memiliki peran penting dalam mengatasi masalah kemiskinan di masyarakat. Koperasi syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip Al-Quran dan Hadits, menawarkan produk dan mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Meskipun kinerjanya mirip dengan bank syariah, koperasi syariah memiliki perbedaan dalam produk yang ditawarkan. Akad-akad yang digunakan dalam koperasi syariah hampir sama dengan akad-akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan demikian, koperasi syariah memiliki keterkaitan dengan masyarakat yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha yang mereka kelola. Selain itu, koperasi syariah juga memiliki berbagai peran dalam sektor ekonomi, pendidikan, dan lain-lain di suatu negara.
Putri, Amelia. (2022, June 16). Kedudukan Koperasi Syariah dan Peranannya dalam Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/ameliaputri5356/62aa11b3bb448621b152c172/kedudukan-koperasi-syariah-dan-peranannya-dalam-pemberdayaan-ekonomi-di-indonesia
Halid, N. (2014). Koperasi Pilar Negara. Jetpress, Jakarta.