Berdasarkan pengalaman saya sebagai Guru Honorer yang sangat buta informasi selama kurang lebih 4,9 tahun, tentu saja sangat bingung jika ditanya mengenai SIMPKB yang notabenenya merupakan salah satu legalitas yang harus dimiliki seorang guru.Â
kenapa saya di sini membahasakan diri sebagai guru yang sangat buta informasi? karena dalam mengajar saya sama sekali tidak memikirkan apa itu namanya administrasi yang wajib dimiliki oleh personal guru itu sendiri. saat itu saya masih memiliki pemahaman guru hanya sebatas mengajar, buat perangkat mengajar dan membuat laporan hasil pembelajaran.
semua bermula saat saya ingin sekali mengikuti program guru penggerak, namun saat saya mencoba mendaftarkan diri mentok alias terpaksa terhenti karena saya tidak memiliki SIMPKB. pesatnya perkembangan digital saat wabah corona ini membawa hikmah untuk saya, sehingga saya memiliki fokus khusus tentang berbagai macam informasi yang dapat diakses melalui internet diantaranya mengenai akses pendaftaran secara mandiri  SIMPKB.
saya berupaya menanyakan ke berbagai pihak tentang bagaimana caranya agar saya dapat membuat SIMPKB seperti teman teman saya yang lain namun hasilnya sangat mengecewakan, karena menurut beberapa sumber yang saya dapatkan saat itu menyatakan bahwa guru PAI tidak bisa mendaftar SIMPKB karena guru PAI berada di naungan KEMENAG walau mengajar di Negeri naungan KEMENDIKBUD.
saya sempat down dan mempercayai informasi tersebut dan bersabar menunggu ada program baru yang diluncurkan KEMENAG sejenis dengan guru penggerak yang diluncurkan KEMENDIKBUD tersebut.
Jiwa ingin tahu saya semakin membuncah tidak tahan berdiam diri akhirnya saya cari tahu informasi lebih lanjut mengenai pelatihan lain yang diadakan KEMENDIKBUD yang bisa saya ikuti. walau sebenarnya banyak pelatihan diluar KEMENDIKBUD yang juga sudah saya ikuti.
Saat KEMENDIKBUD meluncurkan program baru yaitu Program Guru Belajar Seri Asesment Kompetensi Minimum melalui gurubelajar.kemdikbud.go.id. jiwa ingin tahu saya semakin meronta, entah mengapa sejak melahirkan 5 bulan yang lalu keinginan belajar saya semakin tinggi, akhirnya saya kembali menanyakan hal ini kebeberapa sumber. hasilnya masih gelap gulita belum ada info jelas mengenai SIMPKB untuk guru PAI.
Sampai titik saya mulai pasrah justru dalam obrolan ringan di salah satu group ada sesama guru PAI yang memberikan informasi akurat mengenai ini.
Guru PAI tetap bisa membuat SIMPKB dengan catatan telah terdata di DAPODIK. Caranya cukup mudah dengan menggunakan nomor UKG dan tanggal lahir kita kemudian klik setuju. maka akan muncul informasi rahasia yang hanya dapat diakses satu kali.
jika terhapus maka kita harus meminta bantuan pada OPS pusat.
selanjutnya akan saya share juga tentang langkah langkah mendaftar SIMPKB untuk guru PAI.