Assalamualaikum Warohmatullsahi Wabarokatuh
Sebelum kita membahas tema kita hari ini yaitu kelebihan menjadi anggota koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah atau disingkat KSPPS. KSPPS atau sebelumnya di kenal dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) berasal dari Baitul Maal wat Tanwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan non bank yang sangat unik dan spesifik yang ada di Indonesia. Peranan dan fungsi dari KSPPS sangat unik dimana selain menjadi lembaga bisnis (Tamwil) juga melakukan fungsi sosial yaitu menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dana ZIS dalam KSPPS seringkali menyalurkan dan mendayagunakan sebagai pemberdayaan khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sebagai pelaku ekonomi seringkali kita mendengar tentang UMKM tapi apa sih yang dimaksud dengan UMKM itu ?
Secara umum usaha mikro, kecil, dan menengah atau disingkat UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. UMKM di Indonesia jumlahnya makin bertambah dan semakin berkembang dari tahun ketahun dan memiliki peran yang sangat penting bagi pereokonomian di Indonesia karena 97% dari total tenaga kerja di Indonesia merupakan pelaku UMKM atau sekitar 116 juta orang. Salah satu contoh dari pelaku UMKM antara lain adalah pedagang keliling, toko kelontong, home industri, dan lain sebagainya.
Apa saja kelebihan dari menjadi anggota KSPPS sebagai pelaku UMKM ?
Menjadi pelaku UMKM tentu tidak mudah dan memiliki banyak masalah khususnya pada pengelolaan uang. Beberapa kendala dalam pengelolaan uang yang sering terjadi pada para pelaku UMKM antara lain adalah :
- Tempat menyimpan uangÂ
- Pembukuan
- PembiayaanÂ
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) memiliki produk-produk yang dapat membantu mengatasi kendala para UMKM di atas khususnya bagi para pelaku UMKM di daerah terpencil atau desa yang jauh dari akses bank. KSPPS menjadi jawaban bagi para pelaku UMKM yang berada di pedesaan atau daerah yang jauh dari akses bank dan bagi pelaku UMKM yang kurang paham tentang teknologi atau perekonomian digital. Produk-produk yang seringkali digunakan dan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM antara lain :
- Produk Tabungan (Wadiah)
Produk tabungan atau wadiah adalah produk yang sering digunakan oleh para pelaku UMKM. Dengan adanya tabungan ini, maka para pelaku UMKM dapat menyimpan uangnya dan menitipkan uang yang dimiliki kepada KSPPS sehingga uang yang dimiliki tidak rusak atau hilang jika di simpan sendiri. Dan pada produk tabungan juga para pelaku UMKM memiliki buku tabungan yang dapat memudahkan dalam pembukuan sehingga dapat dengan mudah melihat pengeluaran dan pemasukan uang yang di tabung.
- Produk Pembiayaan Â
Terdapat dua produk pembiayaan yang sering digunakan di KSPPS yaitu :
- Mudharabah
Produk mudharabah yang sering digunakan pada KSPPS adalah mudharabah muqayyadah dimana pihak KSPPS sebagai shahibul maal (pemilik dana) memberikan pembiayaan berupa modal dan pelaku UMKM sebagai mudharib (pengelola) melakukan usaha dan mengelola dana tersebut yang akan disepakati terlebih dahulu tentang penggunaan, pengelolaan, untung dan ruginya lalu di lakukan akad dan pemberian dana dilakukan setelah akad tersebut.  Pada produk ini pelaku UMKM juga dapat meminta saran dan melakukan konsultasi pada usaha yang dilakukannya, sehingga dapat mengurangi resiko kerugian.
- Murabahah
Produk Murabahah dapat diartikan sebagai produk jual beli yang di ketahui spesifikasi barang dan harga barang tersebut dan pihak KSPPS akan bertindak sebagai penjual dan melakukan negosiasi harga kepada pelaku UMKM sebagai pembeli. Pihak KSPPS harus menjelaskan harga asli barang tersebut, serta keuntungan yang diambil dari transaksi tersebut kepada pihak UMKM sebagai pembeli. Setelah disepakati harga dan spesifikasi barang yang diminta maka dilakukan akad. KSPPS akan membelikan barang yang diminta sesuai dengan akad tersebut ke supplier yang akan langsung diantarkan ke pelaku UMKM sebagai pembeli. Produk ini seringkali digunakan untuk kebutuhan membeli gerobak untuk berdagang, alat pertanian, dan lain-lain.
- Menjadi Anggota Koperasi
Selain dua produk diatas, KSPPS juga memiliki produk berupa keanggotaan. Produk ini merupakan produk inti dari dibentuknya KSPPS dimana tujuan dari koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Untuk menjadi anggota terdapat beberapa hal yang harus terpenuhi yaitu :
- Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukumÂ
- Mempunyai status penghasilanÂ
- Kesanggupan tertulis dan membayar simpanan koperasi (simpanan wajib dan pokok)
- Memenuhi seluruh anggaran dan ketentuan yang berlaku
Sebagai anggota maka akan secara otomatis memiliki rekening tabungan khusus yang akan mendapatkan sisa hasil usaha tiap bulannya serta dapat dengan mudah mengajukan produk-produk yang ada pada KSPPS tersebut. Para pelaku UMKM akan sangat terbantu dan akan meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM jika menjadi anggota dari KSPPS karena dengan menjadi anggota para pelaku UMKM dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dengan adanya produk tabungan khusus anggota yang akan mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) tiap bulannya, memudahkan dalam memajukan usahanya dengan produk pembiayaan seperti mudharabah dan murabahah dimana pelaku UMKM dapat meminta modal tambahan dari KSPPS ataupun membeli gerobak atau keperluan usaha lain lewat KSPPS, serta seringkali KSPPS mengadakan pelatihan dan konsultasi serta seminar untuk membantu dan mengembangkan para anggotanya.
Mohon maaf jika terdapat kata yang kurang tepat dan semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H