Mohon tunggu...
Wildan Rahmawan
Wildan Rahmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Hai

Sebuah seni untuk bersikap bodoamat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum HAM yang Lemah

12 Desember 2020   07:54 Diperbarui: 12 Desember 2020   07:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni oleh sekitar 255 juta penduduk, sebuah angka yang membuat Indonesia menjadi negara di urutan keempat dalam hal negara dengan jumlah populasi yang terbesar di dunia, yang menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" (berbeda-beda tapi tetap satu). 

Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan penegakan hukum di Indonesia ini, sangat tajam untuk yang bawah, dan tumpul untuk yang atas. Banyak kasus pelanggaran HAM yang harusnya KOMNAS HAM dapat melindungi masyarakat, 

sebagai contoh kasus terbaru yaitu, UU Omnibus Law Cipta Kerja, masyarakat berdemokrasi dan menyuarakan pendapatnya, namun masyarakat seakan akan menjadi lawan bagi para aparat, dan itu merupakan pelanggaran HAM, 

UU ini mengandung beberapa poin yang dapat melanggar HAM, ada beberapa pasal yang merugikan masyarakat, karena pada pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih memberikan ruang yang luas bagi pengusaha dan investor luar untuk berkembang di Indonesia, kasus terbaru ialah lahan di Papua sengaja dibakar oleh perusahaan Korea Selatan demi membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit, HAM dari warga Papua harus ditegakan, 

namun lagi lagi hukum sangat tumpul kebawah, kasus ini sepertinya tidak terdengar kembali. Belakangan ini banyak sekali pelanggaran HAM yang tidak diusut sampai tuntas, contoh kasus terakhir, penangkapan pembakaran halte di Jakarta, tersangka sudah ditangkap, dan setelah dicek CCTV dan dianalisis, fisik dari tersangka jauh berbeda dengan yang sudah ditangkap, HAM dari tersangka yang sudah ditangkap bagaimana? itu merupakan pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun