Mohon tunggu...
Wildan Romadhon
Wildan Romadhon Mohon Tunggu... Freelancer - Ga ada keterangan apapun.

Freelancer yang senang membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaidah Ushul Fiqh: Tanggapan dari Permasalahan Pandemi

30 Mei 2020   21:00 Diperbarui: 30 Mei 2020   21:23 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sejak wabah virus corona sudah menyebar ke seantero wilayah Indonesia, kita sebagai masyarakat khususnya pemerintah langsung bertindak mengambil sebuah sikap untuk bersama sama memutuskan mata rantai penyebaran dari virus corona.

Tindak lanjut pemerintah dalam mengambil sikap tersebut adalah dengan membuat suatu kebijakan yang bernama "Pembatasan Sosial Berskala Besar" atau disingkat (PSBB).

Selain itu, pemerintah memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja, kontinuitas dalam mencuci tangan dan menggunakan masker jika hendak keluar rumah untuk hal hal yang sekiranya urgen.

Dari kebijakan dan imbauan tersebut, segala tempat yang tadinya ramai: Mulai dari sebagian besar perusahaan, toko, kedai, stasiun, bandara, pasar, jalan raya dan lain sebagainya. Namun pada masa pandemi ini menjadi sepi dan tutup untuk sementara waktu.

Tidak terkecuali tempat ibadah, salah satunya masjid. Ya, masjid adalah tempat ibadah orang Islam, yang pada masa pandemi ini di non aktifkan (tidak ada kegiatan ibadah di masjid) sementara waktu agar mencegah terjadinya penyebaran dari virus corona.

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang memberikan respon penolakan terhadap tidak adanya kegiatan ibadah di masjid ini dengan dalih hukum Islam (fikih) salat berjemaah adalah fardu kifayah, ya minimal ada yang mewakilkan untuk salat berjemaah di masjid.

Ada juga yang berdalih mengenai salat jumat. Kalau ibadah jemaah di masjid di non aktifkan maka kita sudah kafir lantaran akan tidak melakukan ibadah salat jumat selama tiga kali berturut turut (memang ada hadisnya).

Tentunya masih banyak dalih yang mereka lontarkan agar masjid dapat tetap aktif dalam rutinitas ibadah bagi umat muslim walau pada masa pandemi ini, apalagi saat ini memasuki bulan Ramadan yang notabenenya lumbung pahala.

Sampai ada masyarakat (yang memberikan respon penolakan) yang mencoba protes ke pengurus masjid dan melakukan pencopotan banner maklumat tentang Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menghentikan sementara aktivitas majlis ta'lim yang ada dan berkegiatan di lingkungan masjid.

Tindakan masyarakat tersebut trending di sosial media, baik Twitter, Facebook ataupun Instagram. Ada yang menyebut kepada mereka (masyarakat yang melakukan pencopotan banner) "Islam garis keras" lah, "Islam radikal" dan masih banyak komentar komentar para netizen di sosial media yang sangat pedas.

Saya pribadi mengikuti informasi ini di sosial media, sampai ada salah satu tokoh cendekiawan muslim Indonesia yang menanggapi permasalahan yang telah trending tersebut.

Saya menyimak siraman rohani sekaligus tanggapan atas permasalahan seputar kehidupan beragama di masa pandemi ini oleh Prof. Quraish Shihab, Lc melalui akun Instagram milik Mbak Najwa Shihab.

Beliau (maksudnya Prof Quraish Shihab) mengatakan "Nah, sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia, maka ulama ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat salat berjemaah, bahkan salat jumat.

Dulu, pada jaman sahabat sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek, azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan hayya 'alal shalah, artinya mari melaksanakan salat, maka panggilan ketika itu berbunyi : salatlah di rumah kalian masing masing.

Hal ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tetapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan, itu pandangan agama."

Setelah mendengarkan siraman rohani dari beliau, saya teringat mata pelajaran Ushul Fiqh yang pernah dipelajari di pondok pesantren beberapa tahun yang lalu. Saya belajar Ushul Fiqh menggunakan Kitab "Mabadi Awaliyah" pengarangnya Syaikh Abdul Hamid Hakim.

Ada salah satu kaidah Ushul Fiqh yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada masa pandemi ini. Kaidahnya itu berbunyi Dar-ul Mafasidi Muqoddamun Ala Jalbil Mashoolih, artinya adalah mendahulukan untuk menolak mafsadat lebih baik daripada mengambil maslahat.

Kontekstualisasi dari makna yang tersirat pada kaidah tersebut untuk menanggapi permasalahan tadi bahwa memang melakukan suatu kegiatan ibadah di masjid itu lebih baik dan membawa kemaslahatan.

Namun kalau kita berjemaah di masjid pada masa pandemi ini khawatir akan menimbulkan mafsadat yaitu akan tersebarnya virus corona, hal ini mengganggu kesehatan dan keselamatan jiwa.

Maka dari itu untuk sementara waktu dihentikan karena itu lebih baik sekaligus menolak mafsadat. Mafsadatnya berupa akan tersebarnya virus corona.

Bukan hanya masjid, ya permasalahan apapun pada masa pandemi ini untuk memutuskan mata rantai dari virus corona kita gunakan salah satunya adalah ilmu dari kaidah Ushul Fiqh ini.

Sebenarnya Allah SWT telah berfirman di dalam Q.S Al Hajj dari penggalan ayat 78 yang berbunyi Maja'a 'alaikum fiddiini min haraj, yang artinya adalah Allah SWT tidak menjadikan sedikit kesulitan bagi kamu dalam melaksanakan ajaran agama.

Memang salat berjemaah itu lebih baik daripada salat sendiri, namun tidak harus selalu melulu di masjid untuk kondisi yang sedang membahayakan ini, ya salat jemaah di rumah kan bisa? Toh, tidak semuanya masjid di non aktifkan kegiatannya kok, hanya sebagian besar saja di Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun