Saya menyimak siraman rohani sekaligus tanggapan atas permasalahan seputar kehidupan beragama di masa pandemi ini oleh Prof. Quraish Shihab, Lc melalui akun Instagram milik Mbak Najwa Shihab.
Beliau (maksudnya Prof Quraish Shihab) mengatakan "Nah, sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia, maka ulama ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat salat berjemaah, bahkan salat jumat.
Dulu, pada jaman sahabat sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek, azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan hayya 'alal shalah, artinya mari melaksanakan salat, maka panggilan ketika itu berbunyi : salatlah di rumah kalian masing masing.
Hal ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tetapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan, itu pandangan agama."
Setelah mendengarkan siraman rohani dari beliau, saya teringat mata pelajaran Ushul Fiqh yang pernah dipelajari di pondok pesantren beberapa tahun yang lalu. Saya belajar Ushul Fiqh menggunakan Kitab "Mabadi Awaliyah" pengarangnya Syaikh Abdul Hamid Hakim.
Ada salah satu kaidah Ushul Fiqh yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada masa pandemi ini. Kaidahnya itu berbunyi Dar-ul Mafasidi Muqoddamun Ala Jalbil Mashoolih, artinya adalah mendahulukan untuk menolak mafsadat lebih baik daripada mengambil maslahat.
Kontekstualisasi dari makna yang tersirat pada kaidah tersebut untuk menanggapi permasalahan tadi bahwa memang melakukan suatu kegiatan ibadah di masjid itu lebih baik dan membawa kemaslahatan.
Namun kalau kita berjemaah di masjid pada masa pandemi ini khawatir akan menimbulkan mafsadat yaitu akan tersebarnya virus corona, hal ini mengganggu kesehatan dan keselamatan jiwa.
Maka dari itu untuk sementara waktu dihentikan karena itu lebih baik sekaligus menolak mafsadat. Mafsadatnya berupa akan tersebarnya virus corona.
Bukan hanya masjid, ya permasalahan apapun pada masa pandemi ini untuk memutuskan mata rantai dari virus corona kita gunakan salah satunya adalah ilmu dari kaidah Ushul Fiqh ini.
Sebenarnya Allah SWT telah berfirman di dalam Q.S Al Hajj dari penggalan ayat 78 yang berbunyi Maja'a 'alaikum fiddiini min haraj, yang artinya adalah Allah SWT tidak menjadikan sedikit kesulitan bagi kamu dalam melaksanakan ajaran agama.