Mohon tunggu...
Money

Dana Desa, Solusi Pembangunan Daerah atau Wahana Korupsi Kepala Daerah?

3 Desember 2017   23:30 Diperbarui: 4 Desember 2017   00:38 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dilema Dana Desa Sebagai Peluang Prestasi atau Korupsi bagi Kepala Daerah In frame: Wildan Nur Aiman, 2017

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya Dana Desa memiliki tujuan :

  • Meningkatkan pelayanan publik di desa
  • Mengentaskan kemiskinan
  • Memajukan perekonomian desa
  • Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
  • Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan

Hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. Dan Pada tahun 2018 Dana Desa akan meningkat menjadi 120 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar 1.4 Milliar.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam dua tahun terakhir Dana Desa terbukti telah menghasilkan output berupa sarana/prasarana yang bermanfaat untuk masyarakat.

  • Pembangunan jalan desa dengan total panjang 95,2 ribu Km
  • Pembangunan jembatan dengan total panjang 914 ribu meter
  • Pembangunan sambungan air bersih sebanyak 22.616 unit
  • Pembanunan embung desa sebanyak 1338 unit
  • Pembangunan polindes sebanyak 4004 unit
  • Pembangunan pasar desa sebanyak 3106 unit
  • Pembangunan paud desa sebanyak 14.957 unit
  • Pembangunan sumur sebanyak19.485 unit
  • Pembangunan drainase dan irigasi sebanyak 103.405 unit

Selain itu, hasil evaluasi penggunaan Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Sejak diberlakukan Dana Desa telah berhasil menurunkan Rasio Gini di Pedesaan dari 0.34 tahun 2014 menjadi 0.32 tahun 2017 hal ini menunjukkan adanya pemerataan pendapatan dipedesaan sebagai bentuk outcome dari efektivitas Dana Desa. Selain itu persentase penduduk miskin berkurang dari 14.09% tahun 2014 menjadi 13.93% pada tahun 2017 hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat semakin merata.

Disamping dampak positive yang dihasilkan oleh adanya Dana Desa ternyata implementasi dari penggunaan Dana Desa masih menyimpan banyak masalah salah satunya adalah merebaknya kasus korupsi terhadap penyelewengan dari pemanfaatan Dana Desa. Sedikitnya ada 110 Kasus Korupsi Anggaran Desa yang diproses penegak hukum dan ditemukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) dari tahun 2016 sampai 10 Agustus 2017 dengan total kerugian Negara Rp 30 milliar. Dari 110 kasus tersebut diduga dilakukan oleh 139 pelaku dimana 107 dari 139 pelaku dilakukan oleh Kepala Desa.

Padahal Penyelewengan Pemanfaatan Dana Desa bisa dicegah dengan pemanfaatan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP dibuat dengan tujuan antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, bersih dan akuntabel. Dengan demikian UU KIP juga dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintah desa (Pemdes).

Bagaimana cara mencegah Korupsi Dana Desa menggunakan UU KIP? Yaitu pemerintah, khususnya Kemendesa PDTT bekerja sama dengan Kemkominfo dan Kemendagri untuk membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB) yang mewajibkan setiap Pemdes mengimplementasikan UU KIP.

Dengan mengimplementasikan UU KIP, setiap Pemdes wajib memiliki website. Dalam web tersebut harus dimuat berbagai informasi publik yang ada pada badan publik Pemdes, termasuk program-program pembangunan desa yang didanai oleh Dana Desa, besaran Dana Desa, rincian penggunaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangannya.

Langkah berikutnya, Pemkab dituntut untuk mendorong setiap desa memiliki website, melatih pengisian, peng-update-an dan pengelolaan website, serta penyebaran informasi lainnya melalui website Pemdes. Bahkan pemanfaatan media sosial lain, seperti SMS, twitter, facebook, juga didorong dikembangkan untuk menyebarkan berbagai informasi dari Pemdes.

Sekaligus untuk mengembangkan interaksi dua arah antara Pemdes dengan warganya dan sebaliknya. Dengan mengumumkan program penggunaan Dana Desa, besaran, rincian penggunaan, pertanggungjawaban, dan laporan keuangannya, publik, khususnya warga desa memiliki akses untuk mengetahui pemanfaatan Dana Desa yang telah diberikan oleh Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun