Apakah kalian tahu apa itu presidential Threshold ? Istilah presidential Threshold atau juga yang biasa di istilahkan sebagai ambang batas pencalonan presiden. Ketentuan ini ada di Undang undang pemilu no 07 tahun 2017 tepatnya di pasal 222 yang berbunyi "pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi DPR 20% atau suara sah nasional 25%.Â
Aturan mengenai ambang batas ini telah digugat berkali kali bahkan sebelum ditetapkanya pasal 222 ini ditahun tahun sebelumnya pun sudah berkali kali digugat ke mahkamah konstitusi.Â
Mulai dari Efendi Gazali, Yusril Ihza Mahendra, Rocky Gerung, Rizal Ramli dan tokoh tokoh lain menggugat aturan ini, akan tetapi Mahkamah konstitusi tetap kekeh dengan pendapatnya bahwa presidential Threshold ini adalah open legal policy dan sudah konstitusional.
menurut hemat penulis sesuai dengan konstitusi pasal 6A ayat 2 yang mengatur tentang pencalonan hanya berbunyi " pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan. Tidak ada tambahan pasal pencalonan ini yang artinya ini merupakan close legal policy, bukan open legal policy.Â
Apakah benar adanya presidential Threshold ini untuk mempertahankan posisi sekarang yang sedang berkuasa. Karena produk RUU adalah produk pemerintah dan DPR sehingga hanya menguntungkan si pembuat undang-undang. Atau benarkah Seperti yang dikatakan Rizal Ramli dan rocky Gerung bahwa presidential Threshold 20% adalah peternakan oligarki.Â
Mohon maaf jika artikel ini ada banyak kesalahpahaman Karena baru awal kali membuat ..Â
Wallahu a'lamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H