URGENSI KOPERASI UNIT DESA (KUD) DALAM MEMUTUSKAN MATA RANTAI PEMASARAN GAMBIR DI KABUPATEN 50 KOTA
 A. PENDAHULUANÂ
Koperasi merupakan Lembaga ekonomi  beranggotakan orang perseorang atau badan hukum yang dibentuk atas dasar kesukarelaan dari para petani, yang berasaskan kekeluargaan yang berbunyi dari anggota oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggota serta untuk meunjang perekonomian masyarakat sekitar. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dan untuk meningkatkkan taraf hidup anggota. Adapun susunan dari koperasi yaitu badan pengawas, pengurus dan anggota koperasi itu sendiri, yang bekerjasama untuk mencapai visi misi yang telah dibuat Bersama.
Koperasi Unit Desa ialah koperasi yang terbentuk disuatu desa yang anggotanya terdiri dari masyarakat didesa itu sendiri, biasaya koperasi ini disingkat dengan (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) biasaya terbentuk atas dasar gagasar dari masyarakat sekitar dan digabungan dari beberapa kelompok tani yang memiliki visi dan misi yang sama yaitu untuk meningkatkan taraf hidup.
Indonesia merupakan negara pengekspor gambir terbanyak didunia mencapai 80% Indonesia yang memunuhi kebutuhan dunia. Daerah produsen atau penghasil gambir terbesar salah satunya adalah Kabupaten 50 kota Provinsi Sumatera Barat, mampu menghasilkan hingga 50%. Meskipun kabupaten 50 Kota sebagai produsen atau menghasilkan gambir terbanyak di sumatera barat namun petani gambir tidak merasakan kesejahteraan dari hasil gambir itu sendiri, kenapa ? karena  fluktasi harga yang kurang transparan terhadap petani gambir, sama-sama kita ketahui bahwa gambir merupakan barang dagangan internasonal yang seharusnya memberikan keuntungan yang besar kepada para petani atau produsen gambir, tapi kenyataannya para petani tidak sejahtera.  Hal demikian ditafsirkan bahwa petani gambir tidak sejahtera diakibatkan pemasaran gambir yang kurang maksimal, serta kurangnya kontribusi kelembagaan pemerintah terhadap lemahnya pemasaran gambir ini, sehingga mengakibatkan pemasaran gambir yang kurang efisien.
Harapannya Lembaga pemerintah, berpartisipasi aktif dalam pemasaran komoditi hasil pertanian di daerahnya terkhususnya komoditi gambir, karena gambir merupakan banyak dibutuh kan dunia sehingga akan menguntungkan besar bagi suatu daerah dan terkhususnya petani gambir itu sendiri.
B. ISI
Untuk membentuk suatu koperasi sangat diperlukan kesadaran dari pemerintah daerah dan masyarakat daerah itu sendiri, khususnya koperasi pertanian di Kabupaten 50 Kota, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan petani gambir. Sama – sama kita ketahui bahwa Kabupaten 50 Kota merupakan daerah penghasil gambir terbesar di Sumatera Barat.
Penjualan gambir dilakukan setiap minggunya guna untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup para petani gambir, saluran pemasaran gambir yaitu dari petani gambir, pedagang pengumpul, pedagang besar, dan eksportir.
Setiap saluran pemasaran harganya berbeda – beda, dengan mengambil keuntungan dari para petani gambir, sehingga petani gambir sedikit mendapatkan keuntungan bahkan ada yang rugi karena biaya yang dikeluarkan untuk budidaya gambir tidak sesuai dengan yang didapatkan dari hasil penjualan gambir tersebut (Pertanian & Umsb, 2017)