Mohon tunggu...
Wildan Hamdi
Wildan Hamdi Mohon Tunggu... Dosen - Pendidik

Aktif mengajar di PTKIN Mataram, juga terlibat dalam pelatihan untuk pendidik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengukur Profesionalisme Jadi Guru

19 Juli 2024   20:28 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:38 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sudahkan Kita Profesional?

Pekerjaan dengan profesi merupakan dua hal yang sama tetapi berbeda. Sebuah pekerjaan belum tentu sebuah profesi, tetapi profesi dapat dipastikan melekat adanya pekerjaan. Pekerjaan cenderung akan dapat dilakukan oleh setiap orang, pekerjaan tidak harus memerlukan keahlian tertentu.

Profesi merupakan sebuah janji untuk mengabdikan diri kepada sebuah jabatan dalam arti biasa (tugas/pekerjaan) karena dorongan dan panggilan hati nurani. Di dalamnya mengandung tidak adanya keterpaksaan, tetapi adanya ketulusan untuk melakukan pengabdian dengan sepenuh hati. Dengan demikian dapat dilihat hakekat dari profesi adalah:

  • Adanya janji dari seseorang secara tulus, terbuka bukan saja dihadapan orang lain, tetapi janji kepada Allah SWT. Janji tersebut dimaksudkan untuk melakukan tugas-tugas atau pekerjaan yang penuh dengan komitmen dalam melaksanakan segala bentuk beban tugas dalam pekerjaan. Janji yang telah diucapkan dalam kaitan dengan profesi ini akan membawa konsekwensi terhadap nilai-nilai, norma dan etika untuk berbuat sesuai dengan janji;

  • Pengabdian adalah unsur yang ada dalam diri seseorang sebagai konsekwensi dari janji terbuka. Pengabdian dalam melaksanakan tugas bukan diutamakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan ekonomi semata, tetapi memberikan layanan karena panggilan tugas untuk mengabdikan diri dan tidak merugikan orang lain

  • Profesi menuntut adanya keahlian yang didasari oleh pengetahuan dan keterampilan, maupun sikap yang memadai sebagai pendukung dalam bidang pekerjaannya. Dengan demikian seseorang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu memerlukan kompetensi yang sesuai dan memadai dengan bidang tugas.

Seseorang yang bekerja sebagai guru dengan telah memenuhi apa-apa yang tersurat dalam makna profesi, maka pekerjaan guru adalah sebuah profesi. Apabila profesi guru dilaksanakan karena sebuah pengabdian dan ketulusan, karena keterpanggilan untuk bekerja sebagai guru, serta didukung oleh ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap, maka seseorang tersebut telah mengabdikan diri pada profesi sebagai guru dengan professional.

Guru yang professional sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru yang professional adalah pekerjaan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, meatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang memerlukan keahlian dan kemahiran yang memenuhi standar mutu tertentu. 

Artinya pekerjaan guru dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan dan keguruan (memiliki kompetensi sebagai guru), sehingga pekerjaan guru tidak boleh diserahkan dan dilakukan begitu saja kepada orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam bidang pendidikan dan keguruan. 

Keahlian dan keterampilan yang dimaksud baik diperoleh karena telah menempuh pendidikan secara khusus, pelatihan secara khusus, atau dapat saja karena lamanya memiliki pengalaman bekerja pada bidang tersebut.

Jangan menyerahkan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya, ....

Profesi guru yang di dalamnya melekat unsur-unsur pegabdian yang harus didukung oleh ilmu pengetahuan, keahlian dan keterampilan akan dapat terlihat atau diketahui dari ciri-ciri yang terdapat di dalamnya:

  • Sesuai dengan latar belakang pendidikan. Untuk dapat menjalankan tugas dengan baik secara formal seseorang memerlukan pendidikan dan pengetahuan yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Keefektifan dalam menjalankan tugas dalam profesi yang dijalani seseorang harus memahami dengan baik tugas dan fungsi dalam profesi yang dijalani tersebut. 

  • Seseorang yang berprofesi sebagai guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang pendidikan dan keguruan. 

  • Memahami konsep-konsep dan teori-teori dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, psikologi pendidikan, psikologi belajar, memahami berbagai aturan dan ketentuan serta kebijakan yang berlaku dalam dunia pendidikan dan pembelajaran, menguasai materi dan bahan-bahan sesuai dengan bidang keahliannya termasuk harus memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas diri sesuai profesi. Kesesuaian dengan latar belakang pendidikan ini dapat ditunjukkan dengan ijazah yang dimiliki oleh seseorang.

  • Memiliki sertifikat. Salah satu yang penting dimiliki seorang guru selain ijazah adalah dimilikinya sertifikat pendidik yang dapat menunjukkan bahwa dirinya diakui memiliki keahlian dalam bidang profesi yang ditekuni.

  • Menekuni pekerjaan dalam waktu yang cukup lama. Seringkali kita menjumpai banyak orang yang sangat ahli dan terampil dalam mengerjakan sesuatu, padahal orang bersangkutan tidak berlatar belakang pendidikan yang sesuai, bahkan belum pernah belajar dan berlatih secara khusus dalam bidang yang dikerjakan saat ini. 

  • Misalnya seseorang yang menjadi montir dengan cekatan memperbaik kendaraan bermotor, padahal diketahui montir tersebut hanya lulusan sekolah dasar, atau seorang petani yang buta huruf, tetapi sangat pandai mengurus sawah dan lahan pertanian serta merawat seluruh tanamannya. 

  • Orang-orang seperti ini sesungguhnya memiliki keahlian karena mereka telah lama bekerja dalam bidang masing-masing. Demikian pula halnya dengan seorang guru yang telah lama mengabdikan diri sebagai pendidik dan pengajar, ia akan dapat menjadi professional sebagai guru karena ia tekun dalam waktu yang cukup lama sebagai pendidik dan pengajar.

  • Diakui oleh masyarakat. Pengakuan masyarakat atas keahlian seseorang, tentu tidak terlepas dari tiga hal yang disebutkan di atas. Seseorang atau sekelompok orang dalam organisasi tertentu termasuk lembaga-lembaga formal akan mempekerjakan seseorang secara professional apabila orang tersebut dapat menunjukkan bukti-bukti formal seperti ijazah dan atau sertifikat. 

  • Apalagi seseorang teresbut dapat menunjukkan bukti pengalaman yang cukup lama ia bekerja dalam bidang tersebut, maka akan semakin meyakinkan organisasi atau lembaga yang memerlukan keahliannya untuk bekerja dalam organisasi atau lembaga tersebut. Dengan demikian untuk mendapatkan pengakuan masyarakat sebagai salah satu ciri-ciri dari profesionalisme, seseorang harus memenuhi ciri-ciri sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Memperhatikan gambaran di atas, bahwa jika seseorang telah mengabdikan dirinya sebagai guru dengan sepenuh hati, tulus, dan karena terpanggil serta telah memenuhi ciri-ciri professional yang melekat, maka sesungguhnya guru adalah profesi yang dipilihnya. Oleh karena itu profesi guru yang telah dijalankan atas dasar hal tersebut, sesuai dengan keahliannya adalah sebuah profesi yang professional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun