Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kab. Demak (16/8/22). Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah harus bertindak lebih sigap untuk mengatasi lonjakan kasus ini.Â
Salah satu tindakan pemerintah adalah dengan melakukan vaksinasi massal terhadap seluruh rakyat Indonesia, tentunya tindakan ini memerlukan dana yang tidak sedikit, salah satu sumber dana vaksinasi merupakan dari penerimaan pajak.Â
Dana yang dialokasikan pemerintah untuk membeli dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar yakni mencapai Rp 58,11 triliun.Â
Negara pun telah mengimpor jutaan dosis vaksin untuk diberikan gratis kepada masyarakat, dan program ini telah berjalan dengan memprioritaskan tenaga medis, lansia, dan pekerja pelayanan publik.
Pandemi COVID-19 ini menjadi badai yang mengguncang semua negara di dunia, Indonesia tak lepas darinya.Â
Sektor perekonomian menjadi tidak stabil karena banyak investor yang tidak berani untuk menanamkan modalnya dikarenakan merasa kondisi negara yang tidak aman dan kurang stabil.Â
Dengan membayar pajak tepat pada waktunya, peningkatan sarana yang dapat mendukung kestabilan negara bisa dilakukan untuk membantu memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
Siapa yang belum tahu kalau fasilitas kesehatan milik pemerintah dibiayai oleh pajak. Dengan membayar pajak tepat pada waktunya, dana yang dialokasikan untuk sektor kesehatan pun dapat berjalan dengan lancar untuk membiayai semua sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.Â
Terlebih dalam masa pandemi seperti ini, aliran dana yang lancar sangat diperlukan untuk menggenjot vaksinasi demi mencapai imunitas kelompok untuk mengakhiri pandemi di Indonesia ini.