Malang, 26 November 2022 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 5 (lima) orang. Afif Reza R, Wildan Bayu Saputra, Figgy Sandy, Apriska L Kawakibi, Izza Zidni. Dari Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Angkatan 2016 sedang menempuh Pendidikan, Latihan dan kemahiran Hukum (PLKH) III, yang dimana dalam pelaksanaan kemahiran hukum tersebut didampingi oleh dosen pembimbing Siti Wulandari S.H.Â
Â
Dalam sosialisasi tersebut kami menjelaskan terkait dengan pengertian sertifikasi halal secara umum. Selain itu kami juga menjelaskan terkait dengan Dasar Hukum yang menganjurkan dan mendukung produsen khususnya makanan untuk melakukan sertifikasi halal. Dalam sosialisasi tersebut kami menjelaskan poin penting dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu terkait dengan tata cara dalam mengajukan sertifikasi halal.
Â
Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal.
Â
Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku UMKM. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi.
Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal
Dalam sosialisasi yang kami lakukan, kami menjelaskan terkait dengan beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat.